MBN // Ketapang // Kalbar – Selasa, 14 Juli 2026 – Forum sosialisasi terkait Hak Guna Usaha (HGU), perizinan, dan program plasma yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Marau atas permintaan PT. Sandika Nata Palma (PT. SNP) menuai sorotan dari masyarakat Dusun Batu Menang, Desa Sukakarya, Kecamatan Marau. Pertemuan yang dimaksudkan sebagai ruang komunikasi untuk membahas sengketa lahan justru memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan pihak-pihak yang dilibatkan serta validitas materi yang disampaikan.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Marau Vitalis Alpha Edyson, S.T., Ketua ARUN Desa Sukakarya Silvanus Gudak, perwakilan Pemerintah Desa Sukakarya, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Marau, serta jajaran PT. Sandika Nata Palma yang dipimpin Arsen selaku Manajer Humas Minamas Group.
Dalam pemaparannya, pihak perusahaan menjelaskan mengenai legalitas HGU, perizinan, dan pelaksanaan program plasma berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan. Namun, paparan tersebut langsung mendapat bantahan dari sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya Silvanus Gudak, Sidang, Rial Harsono, dan Bang Stiv La Ode selaku Sekretaris ARUN Desa Sukakarya.
Ketua ARUN Desa Sukakarya, Silvanus Gudak, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin perdebatan mengenai keabsahan HGU maupun izin perusahaan hanya berhenti pada forum sosialisasi.
”Kebenaran mengenai HGU, izin maupun plasma akan kami buktikan melalui jalur hukum. Permasalahan ini telah kami kuasakan kepada kuasa hukum dan saat ini prosesnya sedang berjalan. Kami juga telah menunjukkan bukti pendaftaran pengaduan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Biarlah proses hukum yang menentukan mana yang benar berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Silvanus Gudak.
Sementara itu, Bang Stiv La Ode yang menjabat sebagai Sekretaris ARUN Desa Sukakarya mempertanyakan format sosialisasi yang dinilai belum memenuhi prinsip keterbukaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, apabila forum tersebut membahas legalitas HGU, perizinan, dan plasma, maka seharusnya turut dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, Pemerintah Desa, hingga pengurus koperasi yang berkaitan dengan pengelolaan plasma.
”Kalau ini benar-benar forum sosialisasi HGU, izin, dan plasma, maka data yang dipaparkan perusahaan semestinya diverifikasi langsung oleh instansi yang berwenang. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima dokumen versi perusahaan tanpa adanya klarifikasi dari lembaga negara yang memiliki kewenangan menerbitkan maupun mengawasi dokumen tersebut,” ujar Bang Stiv La Ode.
Senada dengan itu, Rial Harsono menilai sosialisasi mengenai HGU lazimnya dilakukan sebelum perusahaan membuka lahan atau memulai kegiatan operasional, bukan ketika konflik dengan masyarakat telah berlangsung.
Ia mempertanyakan tujuan pelaksanaan sosialisasi pada saat sengketa masih menjadi objek perselisihan.
”Masyarakat membutuhkan penyelesaian substansi persoalan, bukan sekadar pemaparan sepihak. Jangan sampai forum seperti ini justru menimbulkan kesan bahwa sengketa diselesaikan melalui penyampaian dokumen tanpa adanya verifikasi independen dari instansi terkait,” katanya.
Sejumlah warga yang hadir juga mempertanyakan mengapa forum tersebut tidak menghadirkan lembaga-lembaga teknis yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai status HGU, proses penerbitan izin, maupun pelaksanaan kewajiban plasma. Menurut mereka, kehadiran instansi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga menilai bahwa perjuangan akan terus dilakukan sampai ada keputusan hukum yang sah untuk permasalahan ini sehingga bisa menyelesaikan konflik yang tidak berkesudahan.
Dikonfirmasi usai kegiatan, Camat Marau Vitalis Alpha Edyson, S.T. menjelaskan bahwa forum tersebut difasilitasi sebagai upaya membuka ruang komunikasi antara perusahaan dan masyarakat yang selama ini bersengketa. Menurut Camat, kegiatan tersebut bukan forum untuk memutuskan benar atau salahnya suatu pihak, melainkan wadah dialog agar kedua belah pihak dapat menyampaikan pandangan masing-masing secara langsung.
Meski demikian, forum tersebut menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas sosialisasi yang membahas legalitas HGU, izin, dan plasma tanpa menghadirkan seluruh instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, perizinan, perkebunan, dan koperasi. Di tengah sengketa yang masih berlangsung, masyarakat berharap penyelesaian dilakukan secara transparan, melibatkan seluruh pihak yang berwenang, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa suatu dokumen telah sah hanya berdasarkan penjelasan sepihak. Tim


