Masyarakat Desa Teluk Bayur Pertanyakan Penguasaan Lahan oleh PT Prakarsa Tani Sejati, Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

oleh -14 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Kalbar – Sejumlah masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, yang mengaku sebagai pemilik alas hak atas lahan di wilayah perkebunan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), menyatakan merasa dirugikan dan meminta kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan terkait status lahan yang saat ini telah masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026), beberapa pemilik alas hak menyampaikan berbagai keluhan terkait lahan yang mereka klaim tidak pernah diserahkan secara penuh kepada perusahaan, namun kini telah menjadi bagian dari areal HGU PT PTS.

Salah seorang pemilik alas hak, Sahadi, mengaku terkejut setelah mengetahui luas lahan yang menurutnya telah masuk ke dalam penguasaan perusahaan jauh melebihi dari yang pernah diserahkannya.

“Yang saya serahkan kepada pihak perusahaan melalui Humas saat itu, saudara Rudi Hartono, hanya sekitar 21,16 hektare. Namun berdasarkan fakta yang kami temukan sekarang, luasnya sudah mencapai sekitar 70 hektare. Ini yang kami pertanyakan dan ingin mendapatkan penjelasan,” ujar Sahadi.

Hal senada juga disampaikan oleh Amran Kocel, yang mengaku memiliki informasi terkait lahan milik sepupunya, Suryanto, yang disebut memiliki alas hak seluas sekitar 221,55 hektare.

Menurut Amran, lahan tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan, namun saat ini telah masuk dalam kawasan HGU.

“Setahu kami, lahan milik Suryanto tidak pernah diserahkan kepada perusahaan. Namun sekarang sudah menjadi bagian dari HGU. Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Weldi, yang juga mengaku sebagai pemilik alas hak, menyebut dirinya memiliki lahan seluas sekitar 69,2 hektare yang menurutnya tidak pernah diserahkan kepada PT Prakarsa Tani Sejati.

Ia mengaku kecewa karena selain lahan yang diklaimnya kini masuk dalam kawasan HGU, dirinya juga pernah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pencurian buah kelapa sawit.

“Saya tidak pernah menyerahkan sejengkal pun lahan saya kepada PT PTS. Namun sekarang lahan itu sudah berubah menjadi HGU. Bahkan saya pernah dilaporkan oleh pihak keamanan perusahaan atas tuduhan pencurian buah sawit. Kami merasa sangat dirugikan dan berharap ada penyelesaian yang adil,” kata Weldi.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, terdapat sekitar 21 pemilik alas hak yang mengaku mengalami persoalan serupa dan mempertanyakan proses penguasaan lahan yang saat ini berada dalam kawasan HGU PT PTS.

Masyarakat juga menyoroti perubahan kepemilikan saham perusahaan. Mereka menyebut bahwa sejak 16 Maret 2026 telah terjadi perubahan kepemilikan saham mayoritas dari Global Palm Resources kepada PT Bumi Boga Jaya.

Atas kondisi tersebut, sejumlah warga berharap pemegang saham mayoritas saat ini dapat memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang masih berlangsung di lapangan.

“Kami berharap pihak-pihak yang sekarang menjadi pemegang saham terbesar dapat melihat persoalan yang kami alami dan ikut mendorong penyelesaian yang adil bagi masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Prakarsa Tani Sejati maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas berbagai pernyataan yang disampaikan masyarakat. Tim

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Prakarsa Tani Sejati, PT Bumi Boga Jaya, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik yang berlaku. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.