MASYARAKAT DESA SUKAKARYA PERTANYAKAN PENGGALIAN TANAH BERBENTUK SELOKAN DI PEKARANGAN WARGA

oleh -193 Dilihat
oleh

‎Kepala Desa: “Saya Sudah Perintahkan Kepala Dusun dan Ketua RT Terdampak untuk Melakukan Sosialisasi Sebelum Pembangunan Dilaksanakan”

MBN // Ketapang // Kalbar – Sejumlah warga Desa Sukakarya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, mempertanyakan kegiatan penggalian tanah berbentuk selokan yang dilakukan di sepanjang sisi jalan desa, termasuk pada area yang berbatasan dengan pekarangan rumah warga.

‎Sejak Rabu (29/7/2026), pemandangan penggalian tersebut menjadi perhatian khusus masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Kepala Rombongan Pekerja Hendy mengatakan bahwa penggalian tersebut merupakan bagian dari proyek pemasangan kabel serat optik (fiber optik) untuk meningkatkan kualitas jaringan internet, khususnya di wilayah pelosok Kabupaten Ketapang.

‎Namun demikian, sejumlah warga menilai pelaksanaan pekerjaan seharusnya diawali dengan sosialisasi yang memadai agar masyarakat mengetahui tujuan proyek, manfaat yang akan diperoleh, serta dampak sementara yang mungkin timbul selama proses pengerjaan.

‎Salah seorang warga terdampak Sahrudin, menyampaikan protes kepada penanggung jawab proyek penggalian karena menurutnya pekerjaan dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun sosialisasi terlebih dahulu kepada dirinya sebagai pemilik pekarangan yang terdampak langsung.

‎Sahrudin menilai, penggalian yang melintasi sebagian area pekarangannya telah mengganggu akses keluar-masuk kendaraan serta dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik lahan.

‎”Bukannya saya menolak pembangunan atau tidak menerima proyek ini. Namun, sebelum melaksanakan pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan hak masyarakat, seharusnya dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik pekarangan. Jangan sampai tanah pekarangan kami digali tanpa izin, apalagi sampai mengganggu aktivitas kendaraan keluar masuk rumah,” tegas Sahrudin.

‎Ia berharap pihak pelaksana proyek lebih mengedepankan komunikasi, transparansi, serta menghormati hak-hak masyarakat sebelum melakukan pekerjaan di lokasi yang berbatasan langsung dengan pekarangan warga, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sukakarya, Harsoyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan para Kepala Dusun dan Ketua RT di wilayah terdampak untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

‎”Saya sudah perintahkan Kepala Dusun dan masing-masing Ketua RT yang terdampak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan dilakukan, agar warga mendapatkan informasi yang jelas, memahami tujuan kegiatan, serta mengetahui manfaat yang nantinya dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri,” ujar Kepala Desa Sukakarya.

‎Apabila pekerjaan memasuki atau menggunakan pekarangan warga
‎Jika penggalian dilakukan hingga memasuki atau memanfaatkan tanah pekarangan milik warga, maka pelaksana proyek pada prinsipnya harus memperoleh persetujuan pemilik atau memiliki dasar hukum yang sah.

‎Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu antara lain :

‎Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum, apabila terjadi kerugian akibat tindakan yang melanggar hak orang lain.

‎Pasal 570 KUHPerdata, yang mengatur hak pemilik untuk menikmati dan menggunakan benda miliknya secara bebas sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.

‎Masyarakat berharap pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait dapat lebih mengedepankan komunikasi yang terbuka sebelum pekerjaan dilakukan. Dengan adanya penyampaian informasi secara langsung kepada warga, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman maupun penolakan akibat kurangnya informasi.

‎Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyampaikan keberatan atau masukan melalui Pemerintah Desa, Ketua RT, Kepala Dusun, maupun pihak pelaksana proyek agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai ketentuan yang berlaku. LD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.