
MBN / Ketapang, Polda Kalbar – Seorang pemuda berinisial PR (20), warga Kecamatan Marau diamankan Polsek Marau setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya. Penangkapan dilakukan di kawasan Desa Suka Karya Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Rabu 17 Juni 2026 sekira pukul 21.30 Wib. Kapolsek Marau, IPDA Septo Suria, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga terkait adanya gerak gerik mencurigakan di rumah pelaku.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pemuda tersebut. Saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan didalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,56 gram Brutto serta perangkat lainnya ” Ujar IPDA Septo, Jumat (19/06/2026).
Dilanjutkannya, adanya penemuan sabu tersebut, tak ayal pelaku PR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Marau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 / tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana.

IPDA Septo menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu terhadap pelaku narkoba. Dirinya juga akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Marau. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” Pungkasnya

