Kompolnas Absen, Sidang Perdana Gugatan PMH Terhadap Penyidik Polres Boyolali

oleh -31 Dilihat
oleh

Boyolali – 12/5/26 Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2026/PN Byl resmi digelar di Pengadilan Negeri Boyolali pada Selasa (12/5/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh Sulastri, seorang pedagang asal Kalimantan Tengah, terkait dugaan lambannya penanganan laporan sengketa tanah warisan oleh aparat kepolisian.

Dalam perkara ini, Sulastri bertindak sebagai Penggugat dan memberikan kuasa kepada Kantor Advokat SJ & ASSOCIATES yang berkedudukan di Klego, Boyolali. Tim kuasa hukum yang hadir dalam persidangan terdiri dari Koko Noviana, S.H., Yudo Kastiawan, S.H., Danang Adi Wijaya, S.H., Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me., serta Dr.(c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me., yang tergabung dalam organisasi advokat FERARI.

Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini yakni IPDA Fransiskus Bayu Raharjo, S.H., M.H. selaku Kepala Unit II Satreskrim Polres Boyolali sebagai Tergugat I, serta Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai Tergugat II.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana terkait sengketa tanah warisan seluas kurang lebih 1.600 meter persegi di Desa Bade, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Tanah peninggalan almarhum Seno Kromosemito tersebut disebut dikuasai pihak lain yang diduga memiliki sertifikat bermasalah.

Penggugat menilai proses penanganan laporannya sejak 23 November 2023 berjalan lambat dan tidak maksimal. Dalam gugatannya, Penggugat menyebut selama lebih dari dua tahun tidak terdapat pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi maupun pihak terduga sehingga dinilai merugikan dirinya.

 

Pada sidang perdana ini, Tergugat I tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum dari Bidkum Polda Jawa Tengah bersama perwakilan dari Polres Boyolali. Sementara itu, Tergugat II dari pihak Kompolnas tidak hadir dalam persidangan sehingga majelis hakim akan melakukan pemanggilan kembali pada agenda sidang berikutnya.

Agenda persidangan perdana sendiri berfokus pada pemeriksaan surat kuasa serta kelengkapan administrasi para pihak.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan melanjutkan sidang pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan penanganan perkara dilanjutkan, meminta permohonan maaf secara terbuka, hingga tuntutan ganti rugi materiil mencapai Rp1.059.000.000 beserta bunga 2 persen per bulan dan denda keterlambatan sebesar Rp500 ribu per hari apabila putusan tidak dijalankan.

Reporter : Tim Hukum & Peradilan Myindonesianews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.