Kembali ke Tengah Masyarakat, M. Sood Siap Lanjutkan Perjuangan Konflik Agraria di Teluk Bayur

oleh -34 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang// Kalimantan Barat – Setelah menjalani proses persidangan selama kurang lebih lima bulan, M. Sood, warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, kini telah kembali berkumpul bersama masyarakat dan keluarganya. Dengan semangat yang tidak surut, ia menyatakan siap melanjutkan perjuangan bersama sekitar 375 Kepala Keluarga (KK) atau lebih dari 800 jiwa yang hingga saat ini masih memperjuangkan hak-hak atas tanah yang mereka yakini sebagai tanah milik masyarakat dan kini diklaim sebagai bagian dari areal yang dikuasai oleh PT Prakarsa Tani Sejati (PTS).

Bagi M. Sood, lima bulan menjalani proses persidangan bukanlah akhir dari perjuangan. Justru pengalaman tersebut semakin memperkuat tekadnya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang menurutnya telah lama terabaikan.

“Kami tidak akan mundur. Lima bulan menjalani persidangan justru menambah semangat kami untuk terus memperjuangkan hak-hak atas tanah yang selama berpuluh-puluh tahun dikuasai perusahaan. Ini bukan hanya tentang saya, tetapi tentang masa depan masyarakat dan anak cucu kami,” ujar M. Sood.

M. Sood dikenal masyarakat sebagai sosok yang sederhana, ceria, dan tegar. Di usianya yang tidak lagi muda, semangatnya tetap menyala dalam memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai hak masyarakat atas tanah leluhur mereka. Sebelumnya, ia juga pernah mengemban amanah sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Teluk Bayur.

Menurutnya, perjuangan mempertahankan tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat dan generasi penerus.

“Permasalahan yang kami hadapi di Teluk Bayur, termasuk yang juga dirasakan masyarakat di Desa Pelanjau Jaya dan Desa Suka Karya, telah kami sampaikan langsung di hadapan anggota Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2025. Kurang apa lagi? Kami sudah mengadukan persoalan ini kepada lembaga perwakilan rakyat tertinggi agar mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil,” tegasnya.

Sementara itu, akademisi sekaligus aktivis Kabupaten Ketapang, Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE, menilai bahwa perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak atas tanah merupakan persoalan yang harus mendapatkan perhatian serius dari negara.

Menurutnya, amanat konstitusi telah memberikan landasan yang jelas bahwa negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Perjuangan rakyat adalah bagian yang harus mendapat perhatian negara. Negara tidak boleh diam. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan tujuan negara, salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa amanat tersebut kemudian diperkuat dalam Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut juga tercermin dalam ketentuan Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan perkebunan bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

“Jika UUD 1945 benar-benar dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan negara, maka berbagai persoalan yang menyangkut kesejahteraan rakyat, termasuk konflik agraria yang berkepanjangan, harus memperoleh perhatian dan penyelesaian yang sungguh-sungguh,” tambahnya.

Masyarakat Teluk Bayur berharap agar berbagai aspirasi yang telah mereka sampaikan kepada pemerintah pusat, DPR RI, serta berbagai lembaga negara dapat ditindaklanjuti secara konkret. Mereka menginginkan penyelesaian konflik agraria yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung pada tanah tersebut.

“Kami tetap memilih jalan damai, jalan hukum, dan jalan konstitusi dalam memperjuangkan hak-hak kami sebagai warga negara Indonesia,” tutup M. Sood. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.