Kantongi Sabu, Dua Pria Di Ketapang Diamankan Polisi

oleh -72 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang – Satuan reserse narkoba Polres Ketapang gencar menindak para pengedar dan pengguna narkoba di wilayahnya. Kali ini dua pria disergap saat berada di sebuah bangunan gudang di Jalan Gatot Subroto Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Jumat (29/05/2026) Sekira Pukul 02.00 Wib.

Petugas mengamankan dua pria didalam gudang tersebut berdasarkan informasi warga sekitar yang menyampaikan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas langsung bertindak melakukan penggeledahan dan menyita 4 kantong klip plastik berisi serbuk kristal sabu dengan berat total 2,56 gram brutto beserta perangkat lainnya dari tangan kedua pelaku. Dengan barang bukti yang ditemukan, kedua pelaku langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dua tersangka yang diamankan yaitu M (38) dan K (26), dimana keduanya diketahui merupakan warga Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Ketapang. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CHR melalui Kasat Res Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diakui kepunyaan pelaku M dimana dirinya dibantu pelaku K untuk mengedarkan barang haram tersebut ke para pengguna.

AKP Dewa juga menambahkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.