Jopi Angel Gurnandy Laporkan A dan M, DAD Marau Layangkan Panggilan Adat

oleh -287 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Marau – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Marau resmi mengeluarkan surat panggilan adat terkait dugaan pelanggaran hukum adat yang dilaporkan oleh Jopi Angel Gurnandy. Laporan tersebut ditujukan kepada dua pihak, yakni A dan M, atas dugaan tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Kasus ini bermula dari adanya surat yang ditujukan kepada Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Ketapang dengan nomor 033/Kopbun-MUTS/IV/2026 tertanggal 16 April 2026. Dalam surat tersebut, terdapat tuduhan terhadap pihak lain yang disebut melakukan tindakan makar (kudeta). Namun, menurut laporan yang masuk ke DAD Kecamatan Marau, tuduhan tersebut dianggap tidak memiliki bukti yang jelas serta bertentangan dengan norma dan ketentuan hukum adat yang berlaku di masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, DAD Kecamatan Marau mengambil langkah dengan memfasilitasi proses klarifikasi melalui mekanisme hukum adat. Ketua dan pengurus DAD pun secara resmi memanggil pihak-pihak terkait untuk hadir dalam sidang adat guna mencari penyelesaian secara adil dan bermartabat.
Pertemuan adat tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Minggu, 3 Mei 2026
Waktu: Pukul 09.30 WIB hingga selesai
Tempat: Rumah Ketua DAD Kecamatan Marau (Bapak Supardi), Dusun Tempayak, Desa Suka Karya
Agenda: Klarifikasi dan penyelesaian perkara berdasarkan hukum adat
Dalam surat panggilan itu ditegaskan bahwa kehadiran pihak yang dipanggil sangat diharapkan untuk menghormati proses adat yang berlaku. Apabila tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya DAD Kecamatan Marau dalam menjaga keharmonisan sosial serta menegakkan nilai-nilai hukum adat sebagai pedoman hidup masyarakat. Selain itu, penyelesaian melalui jalur adat diharapkan mampu memberikan keadilan yang mengedepankan musyawarah dan keseimbangan hubungan antar warga.

Perkembangan selanjutnya dari proses klarifikasi ini akan menjadi perhatian masyarakat, mengingat kasus tersebut sempat menjadi sorotan dan menimbulkan beragam persepsi di tengah publik.

Narasumber : Bertolomeos Madi

Kontributor : Buntung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.