
Di tengah proses tersebut, muncul pertanyaan terkait adanya dugaan hubungan sedarah dalam struktur kepengurusan Koperasi MUTS antara AP yang menjabat Ketua I dan APS yang menjabat Bendahara II. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ketapang, Absalon, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa secara umum hubungan keluarga sedarah dalam satu kepengurusan koperasi tidak diperbolehkan apabila memang diatur dalam AD/ART koperasi yang bersangkutan. Menurutnya, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pengelolaan organisasi.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Sukakarya. Inisial J A selaku perwakilan Pemerintah Desa Sukakarya menyatakan bahwa berdasarkan data administrasi kependudukan yang tersimpan di desa, AP dan APS tercatat sebagai warga Desa Sukakarya dan memiliki hubungan keluarga dari satu ayah dan satu ibu. Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukakarya, Bustamin. Ia mengatakan bahwa “Berdasarkan alamat domisili dan data administrasi kependudukan yang tersedia di desa, keduanya diketahui merupakan saudara kandung”. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa warga asli sekitar yang membenarkan hubungan sedarah antara AP dan APS yang memang memiliki satu Ibu dan satu Ayah.
Meski demikian, terkait ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART Koperasi MUTS maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut pada akhirnya menjadi kewenangan instansi terkait dan dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak AP dan APS terkait kebenarannya. LD
