Heboh! Nama Anak Eks Wakil Bupati Ketapang Diduga Masuk Daftar Koperasi Kebun, Warga Penyerah Lahan Justru Tak Terdaftar

oleh -302 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Kalbar – Dugaan bobroknya pendataan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Masyarakat Dusun Awatan, Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, mempertanyakan munculnya nama seorang perempuan berinisial “IK” yang disebut sebagai anak mantan Wakil Bupati Ketapang berinisial “S”, dalam daftar anggota koperasi kebun yang tercantum di SK CPCL.

Berdasarkan dokumen daftar anggota koperasi yang diperlihatkan masyarakat, nama tersebut tercatat pada nomor urut 254 dengan nomor pokok peserta 22443 dan beralamat di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan. Yang menjadi sorotan masyarakat, nama tersebut disebut tidak pernah tinggal di Desa Suka Karya maupun di wilayah Dusun Awatan.

Persoalan ini dibahas masyarakat Dusun Awatan seperti Edo, Jaman, Herman, dan Kandil di hadapan Ketua DPC ARUN Ketapang, Yakarias Irawan, A.Md.,S.Pt.,M.P, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Masyarakat menilai masuknya nama warga luar daerah ke dalam daftar anggota koperasi kebun menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pendataan CPCL yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat sekitar dan pihak yang benar-benar menyerahkan lahan.

“Kalau benar orang luar yang tidak pernah tinggal di desa bisa masuk dalam daftar anggota koperasi, maka ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mekanisme pendataannya? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang memverifikasi?” ungkap salah satu warga dalam pertemuan tersebut.

Warga juga menyebut bahwa di dalam daftar SK tersebut bukan hanya satu atau dua nama dari luar wilayah, namun diduga cukup banyak anggota koperasi yang bukan berasal dari Dusun Awatan maupun masyarakat setempat.

Kandil, salah satu warga yang hadir dalam pembahasan itu, mengaku kecewa karena dirinya sejak awal telah menyerahkan lahan dan bahkan pernah mendapatkan GRTT serta didata dan difoto pihak perusahaan. Namun hingga kini, namanya justru tidak tercantum dalam SK Bupati sebagai anggota koperasi.

“Saya dari awal menyerahkan lahan, pernah difoto dan didata, tapi sampai hari ini tidak pernah masuk daftar anggota koperasi dan tidak pernah merasakan hasil koperasi,” ujarnya di hadapan masyarakat lainnya.

Menurut masyarakat, kondisi tersebut sangat merugikan warga lokal yang benar-benar menyerahkan lahan dan berharap mendapatkan hak dari pola kemitraan perkebunan.

Ketua DPC ARUN Ketapang, Yakarias Irawan, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi apabila dugaan tersebut benar adanya.

“Jika benar ada nama-nama yang terdaftar bukan masyarakat sekitar, bukan pihak yang menyerahkan lahan, bahkan disebut ada nama anak mantan Wakil Bupati Ketapang dan keluarganya, maka ini persoalan serius. Ini menyangkut keadilan bagi masyarakat dan validitas pendataan CPCL,” tegas Yakarias.

Ia menambahkan bahwa pola kemitraan perkebunan sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun, bukan justru membuka ruang masuknya pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan lahan maupun desa setempat.

Secara regulasi, pendataan CPCL dalam pola kemitraan perkebunan wajib mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan berbasis masyarakat terdampak atau pemilik lahan.

Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam:

  • Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang menekankan keterlibatan masyarakat sekitar kebun dalam pola kemitraan.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan serta Pola Kemitraan, yang mengatur pentingnya keberpihakan terhadap masyarakat lokal dalam pola kemitraan perkebunan.

Jika benar terdapat manipulasi atau pencantuman nama yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta CPCL, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga kerugian hak masyarakat setempat.

ARUN Ketapang menyatakan akan mendalami dokumen SK CPCL, daftar anggota koperasi, hingga mekanisme penetapan nama-nama peserta yang diduga bermasalah tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turut menelusuri persoalan ini agar hak masyarakat kecil tidak hilang akibat dugaan permainan data dalam koperasi kebun. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.