Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa S, WT, PG, Sidang Korupsi HPL Pasir Panjang Singkawang

oleh -120 Dilihat
oleh

MBN ||PONTIANAK – Upaya terdakwa Sumastro, Widiatoto dan Parlinggoman untuk lolos dari jerat hukum lewat pengajuan eksepsi akhirnya kandas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak di jalan Urai Bawadi, yang dipimpin langsung Wahyu Kusumaningrum Ukar menolak seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukumnya dalam sidang putusan sela, Rabu 29 Oktober 2025.

Dalam persidangan tersebut, hakim menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dakwaan sudah memenuhi unsur formil maupun materil, sehingga tidak dapat dianggap cacat hukum,” tegas hakim ketua saat membacakan pertimbangan putusan sela.

Hakim juga menolak dalil-dalil dari tim penasihat hukum terdakwa Sumastro, Widiatoto dan Parlinggoman.

“Kami selaku penasehat hukum terdakwa Sumastro, Widiatoto dan Parlinggoman menerima keputusan itu, jadi kami sidang selanjutnya,” ungkap salah satu tim penasehat hukum terdakwa Sumastro, Widiatoto dan Parlinggoman.

Dari pantauan awak media saat sidang putusan sela terdakwa Sumastro, Widiatoto dan Parlinggoman tampak lesu setelah Majelis Hakim menolak eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Hakim ketua menjadwalkan kembali tahapan sidang lanjutan pada, Kamis, 6 November 2025 mendatang.@Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.