Gerak Cepat Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

oleh -27 Dilihat
oleh

MBN / SEKADAU, Polda Kalbar – Pelarian D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, berakhir di tangan polisi. Pria tersebut diamankan jajaran Satreskrim Polres Sekadau setelah diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil. Kasus itu terungkap setelah pihak keluarga melaporkannya kepada kepolisian.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” kata IPTU Zainal, Rabu (17/6).

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan kakek korban. Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti biasanya.

Kecurigaan itu menguat saat korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6) karena mengeluhkan sakit batuk. Selain mendapatkan pemeriksaan kesehatan, korban juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui dalam kondisi hamil.

Temuan tersebut membuat pihak keluarga meminta penjelasan kepada korban. Dari pengakuannya, korban menyebut ayah kandungnya sendiri sebagai pelaku.

“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Zainal.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik. Hasil pemeriksaan dan interogasi mengungkap bahwa D mengakui seluruh perbuatannya.

“Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali,” ungkap IPTU Zainal.

Kondisi kehamilan korban turut diperkuat melalui hasil Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Kabupaten Sekadau. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

IPTU Zainal menegaskan, status tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ketentuan pemberatan pidana juga diterapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas IPTU Zainal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.