MBN// Ketapang// Kalbar – Minggu 28 Juni 2026 biasa disapa Bang Stiv La Ode semenjak sah menjadi seorang Wartawan beliau kerap menerbitkan berita-berita yang menarik perhatian khalayak ramai ditengah masyarakat yang bahkan salah satu berita yang pernah diterbitkan melalui “Media Berita Nasional” karena banyak mempublikasikan beberapa kasus Dugaan-dugaan pelanggaran. Salah satu contoh kasus adalah terkait Pelayanan Kesehatan Puskesmas Marau yang dalam semalam viral sampai dimuat oleh Grop Besar Kabupaten “Ketapang Informasi”.
Namun bagi salah satu keluarga oknum dari pegawai/petugas Puskesmas Marau memandang berbeda, dengan jelas salah satu oknum keluarga petugas kesehatan Puskesmas Marau atas Nama yang kerap dipanggil Uti Syamsir Saputra (Suami salah satu Bidan Puskesmas Marau menurut informasi yang didapat) malah diduga mencoba untuk membungkam publikasi yang dilakukan oleh wartawan atas nama Bang Stiv La Ode dengan cara mengeluarkan wartawan MBN tersebut dari Group WA Kecamatan Marau yang notabenenya adalah warga Marau itu sendiri.
Hal ini sangat disayangkan, karena sangat bertentangan dengan Undang-undang PERS No. 40 Tahun 1999 barang siapa yang menghalang halangi tugas wartawan dapat dipidana sekurang kurangnya 2 tahun penjara dan denda senilai Rp. 500.000.000. Para pengamat menyayangkan tindakan tersebut.
”Harusnya tindakan wartawan yang mempublikasikan sebuah ketidak puasan masyarakat bagi instansi pemerintah menjadi patokan koreksi dan bahan evaluasi untuk membenahi sistem yang sedang berjalan. Tolak ukur inilah yang menjadi patokan untuk memaksimalkan pelayanan pada instansi tersebut. Bukan menjadi bahan keluarga pegawai instansi untuk ikut campur apalagi menghalang-halangi tugas wartawan. Wartawannya bisa melaporkan oknum tersebut apalagi statusnya sebagai keluarga dari pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah. Apalagi pemberitaan itu fakta adanya” Terangnya
Di sisi lain, Wartawan Stiv La Ode membenarkan bahwa beliau telah dikeluarkan dari Group Kecamatan Marau oleh Uti Syamsir Saputra yang notabenenya sebagai suami dari salah satu pegawai Puskesmas Marau karena telah menaikan berita Kelalaian Puskemas Marau.
”Saya pagi-pagi chek Hp terutama WA karena takut ada undangan mendadak untuk melakukan peliputan, rupanya banyak chat dari masyarakat Marau yang menghubungi saya karena dikeluarkan dari group Kecamatan Marau. Untuk Dugaan Masyarakat sendiri kemungkinan saya mau dibungkam karena terlalu berani mempublikasikan Beberapa Dugaan-dugaan pelanggaran di Kecamatan Marau terutama terkait Instansi Kesehatan Puskesmas Marau. Mungkin karena si susaminya Ibu bidan yang bertugas di Puskesmas Marau.”
Bang Stiv La Ode juga menyampaikan bahwa sudah coba untuk menghubungi si Uti Syamsir Saputra tersebut melalui komunikasi WA yang sebagai suami dari salah satu Bidan/pegawai di Puskesmas Marau tetapi belum ada tanggapan sampai sekarang. Padahal Bang Stiv hanya mempertanyakan apa masalah antara Syamsir dan Bang Stiv La Ode dan belum ada balasan dari yang bersangkutan.
Kedepannya Bang Stiv La Ode yang menjadi salah satu Wartawan Aktif Di Kabupaten Ketapang berharap agar masyarakat lebih legowo dan menerima publikasi yang dilakukan oleh wartawan selama Berita-berita yang diterbitkan sesuai dengan fakta dilapangan dan juga berdasarkan pernyataan-pernyataan pihak-pihak terkait. Beliau juga berharap kedepannya agar media bisa dijadikan alat kontrol bagi masyarakat luas untuk mengungkap dan mempublikasikan segala bentuk kegiatan-kegiatan ditengah masyarakat luas baik positif maupun negatif. Tim
Sumber : La Ode



