MBN / Adanya penolakan dari Termohon (PH dari POLRESTA TANGERANG) Dengan cara keberatan dan
menolak untuk menunjukkan secara terang maupun penyerahan dalam bentuk salinan alat
bukti dalam risalah pembuktian dari termohon dalam muka sidang praperadilan hari ini, yakni
PHnya para penyidik dari Polresta Tangerang, kepada pemohon selaku PHnya dari principal
dalam perkara aquo pada sidang praperadilan hari ini dengan Nomor Perkara:
30/Pid.Pra/2026/PN. Tng (tanggal 6 November 2026).
Tanpa alasan yang dapat diterima serta dasar hukum yang jelas berdasarkan KUHAP. Tentulah
hal ini menunjukkan sikap unprofesional para penyidik, dalam hal ini yang diwakili para PHnya.
Dan kami menyayangkan sikap dari Hakim tunggal yang memimpin sidang pada perkara aquo.
Karena tidak berupaya untuk memaksa para termohon, melakukan hal yang kami (Pemohon)
maksud pemohon yang tersebut diatas.
Maka kami sebagai Pemohon pada perkara aquo menyimpulkan bahwa perbuatan yang
dilakukan PH dari penyidik Polresta Tangerang sebagai berikut:
Contempt of Court (Penghinaan terhadap Pengadilan) adalah istilah hukum untuk sikap tidak
menghormati ruang sidang, termasuk tindakan menolak perintah hakim untuk menunjukkan
barang bukti.
Dalam konteks hukum Indonesia, sikap menolak perintah hakim atau sengaja menyembunyikan
alat bukti di persidangan dapat dikategorikan ke dalam beberapa aspek hukum berikut:
• Contempt of Court: Istilah umum untuk segala tindakan, tingkah laku, atau ucapan yang dapat
merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
Obstruction of Justice: Tindakan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses
peradilan secara sengaja (misalnya dengan menyembunyikan atau menolak mengeluarkan
bukti penting).
• Pelanggaran Kode Etik Advokat: Bagi Penasihat Hukum (PH), menolak perintah hakim atau
menyembunyikan alat bukti secara melawan hukum melanggar kewajiban menegakkan
keadilan dan dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
Bahwa tindakan termohon tersebut menyalahi aturan yang berlaku, yaitu :
1. Prinsip Bebas Pembuktian dan Keabsahan Alat Bukti dalam Praperadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014
Putusan MK ini mengubah peta hukum praperadilan dengan memasukkan penetapan tersangka,
penggeledahan, dan penyitaan sebagai objek praperadilan.
MK menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti
yang sah (sesuai Pasal 184 KUHAP) dan dilakukan pemeriksaan calon tersangka.
Implikasi Hukum: Hakim praperadilan bertugas menilai keabsahan dan kecukupan 2 alat bukti
tersebut. Jika Termohon menolak menunjukkan alat buktinya di depan persidangan, maka
secara hukum Hakim tidak dapat menilai apakah 2 alat bukti tersebut sah, relevan, atau benarbenar ada.
2. Bebas Pembuktian & Beban Pembuktian (Bewijslast)
Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg & Prinsip Umum Hukum Acara (Actori Incumbit Probatio)
Pihak yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya.
Ketika Termohon mendalilkan bahwa tindakan penyidikan (seperti menetapkan
tersangka/menahan/menyita) adalah sah, maka Termohon wajib membuktikan di hadapan
Hakim bahwa tindakan tersebut memang didasarkan pada prosedur dan alat bukti yang cukup.
Menolak menunjukkan alat bukti berarti Termohon gagal membuktikan dalil
sanggahannya/jawabannya.
3. Asas Fair Trial (Pemeriksaan yang Adil) & Keseimbangan Prosedur
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Mengatur mengenai asas keadilan, kesetaraan kedudukan para pihak di depan hukum (equality
of arms), dan hak atas pemeriksaan yang jujur dan adil (fair trial).
Jika salah satu pihak merahasiakan atau menolak memperlihatkan alat bukti yang dijadikan
dasar tindakan hukumnya kepada Hakim dan Pemohon, hal ini melanggar prinsip equality of
arms.
4. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2016
Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan
Praperadilan
Pengujian keabsahan penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling
sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak menilai materi perkara.
Meskipun hanya menilai aspek formil, Termohon tetap wajib memperlihatkan wujud formil dari
alat bukti tersebut (misalnya: menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Surat Perintah,
Hasil Visum/Labfor, atau Dokumen penyitaan) untuk membuktikan bahwa secara
administrasi/formil bukti tersebut memenuhi syarat Pasal 184 KUHAP.
Strategi dan Langkah Hukum yang Dapat Pemohon Lakukan
1. Sampaikan Catatan/Keberatan Resmi dalam Kesimpulan (Conclusie)
Muat secara tegas dalam berkas Kesimpulan bahwa Termohon tidak dapat membuktikan dalildalil jawabannya karena menolak menunjukkan alat bukti di persidangan.
Sertakan argumen: “Menolak menunjukkan alat bukti sama halnya dengan tidak memiliki alat
bukti yang sah (non-existent evidence) di mata hukum persidangan.
Meminta Hakim Menerapkan Prinsip Pembuktian Konklusif
Minta Hakim praperadilan untuk menarik kesimpulan hukum bahwa tindakan penyidik
penetapan tersangka/penangkapan/penyitaan adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM
karena Termohon tidak dapat membuktikan keberadaan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang
sah di muka persidangan.
Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas, tentunya Kami sebagai pemohon (PH Pemohon
Principal) dalam perkara aquo, sangat keberatan dengan perbuatan unprofesional Penyidik
yang dalam hal ini diwakili oleh PHnya. Sudah pasti ini akan kami muat didalam kesimpulan
kami, agar menjadi Fokus dan pertimbangan Hakim tunggal pada perkara aquo, untuk
memutuskan bahwa penetapan tersangka Terhadap Pemohon sangat Sumir, dengan Alat bukti
yang mendasari penersangkaan dan penahanan Pemohon yang Abscuur libel.
HARI INI SECARA TERANG BENDERANG PADA FAKTA SIDANG PRAPERADILAN DIPENGADILAN
NEGERI KELAS 1A TANGERANG KOTA, YANG SEHARUSNYA MENJADI AJANG PEMBUKTIAN DAN
MENJADI WADAH ATAU RUANG UNTUK MENGUJI KEABSAHAN PENETAPAN SESEORANG
MENJADI TERSANGKA DAN LAYAK DITAHAN BERDASAR DUA ALAT BUKTI “ADALAH
PREMATUR” .
KESIMPULAN:
1. Menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa mau menunjukkan alat buktinya
dipersidangan bukanlah bentuk penegakan hukum, melainkan ajang tebak-tebakan. Jika alat
buktinya saja dirahasiakan dari Hakim, maka status tersangka klien kami jelas lahir dari
asumsi, bukan fakta hukum.
2. Tuduhan Tanpa Wujud, yakni Termohon menuntut Pemohon bersalah atas bukti yang
‘gaib’—ada dalam narasi jawaban mereka, tetapi menghilang saat pembuktian di muka
sidang. Bagaimana mungkin status hukum seseorang digantungkan pada bukti yang hanya
diyakini oleh Termohon sendiri?
3. Sikap Termohon yang menolak menunjukkan alat bukti menegaskan satu hal: mereka
bukan sedang menyembunyikan bukti, melainkan memang tidak memilikinya. Menuduh
tanpa mau membuktikan adalah bentuk kesewenang-wenangan yang dibungkus seragam
penyidikan.”
4. Jika dua alat bukti sah itu memang ada, Termohon pasti dengan bangga
memperlihatkannya. Penolakan Termohon untuk menunjukkannya di depan persidangan
adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa penetapan tersangka ini cacat hukum sejak
awal







