Fakta persidanan hari ini 06 November 2025 diPengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang Kota

oleh -37 Dilihat
oleh

MBN / Adanya penolakan dari Termohon (PH dari POLRESTA TANGERANG) Dengan cara keberatan dan

menolak untuk menunjukkan secara terang maupun penyerahan dalam bentuk salinan alat

bukti dalam risalah pembuktian dari termohon dalam muka sidang praperadilan hari ini, yakni

PHnya para penyidik dari Polresta Tangerang, kepada pemohon selaku PHnya dari principal

dalam perkara aquo pada sidang praperadilan hari ini dengan Nomor Perkara:

30/Pid.Pra/2026/PN. Tng (tanggal 6 November 2026).

Tanpa alasan yang dapat diterima serta dasar hukum yang jelas berdasarkan KUHAP. Tentulah

hal ini menunjukkan sikap unprofesional para penyidik, dalam hal ini yang diwakili para PHnya.

Dan kami menyayangkan sikap dari Hakim tunggal yang memimpin sidang pada perkara aquo.

Karena tidak berupaya untuk memaksa para termohon, melakukan hal yang kami (Pemohon)

maksud pemohon yang tersebut diatas.

Maka kami sebagai Pemohon pada perkara aquo menyimpulkan bahwa perbuatan yang

dilakukan PH dari penyidik Polresta Tangerang sebagai berikut:

Contempt of Court (Penghinaan terhadap Pengadilan) adalah istilah hukum untuk sikap tidak

menghormati ruang sidang, termasuk tindakan menolak perintah hakim untuk menunjukkan

barang bukti.

Dalam konteks hukum Indonesia, sikap menolak perintah hakim atau sengaja menyembunyikan

alat bukti di persidangan dapat dikategorikan ke dalam beberapa aspek hukum berikut:

• Contempt of Court: Istilah umum untuk segala tindakan, tingkah laku, atau ucapan yang dapat

merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.

Obstruction of Justice: Tindakan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses

peradilan secara sengaja (misalnya dengan menyembunyikan atau menolak mengeluarkan

bukti penting).

• Pelanggaran Kode Etik Advokat: Bagi Penasihat Hukum (PH), menolak perintah hakim atau

menyembunyikan alat bukti secara melawan hukum melanggar kewajiban menegakkan

keadilan dan dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat

Bahwa tindakan termohon tersebut menyalahi aturan yang berlaku, yaitu :

1. Prinsip Bebas Pembuktian dan Keabsahan Alat Bukti dalam Praperadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014

Putusan MK ini mengubah peta hukum praperadilan dengan memasukkan penetapan tersangka,

penggeledahan, dan penyitaan sebagai objek praperadilan.

MK menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti

yang sah (sesuai Pasal 184 KUHAP) dan dilakukan pemeriksaan calon tersangka.

Implikasi Hukum: Hakim praperadilan bertugas menilai keabsahan dan kecukupan 2 alat bukti

tersebut. Jika Termohon menolak menunjukkan alat buktinya di depan persidangan, maka

secara hukum Hakim tidak dapat menilai apakah 2 alat bukti tersebut sah, relevan, atau benarbenar ada.

2. Bebas Pembuktian & Beban Pembuktian (Bewijslast)

Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg & Prinsip Umum Hukum Acara (Actori Incumbit Probatio)

Pihak yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya.

Ketika Termohon mendalilkan bahwa tindakan penyidikan (seperti menetapkan

tersangka/menahan/menyita) adalah sah, maka Termohon wajib membuktikan di hadapan

Hakim bahwa tindakan tersebut memang didasarkan pada prosedur dan alat bukti yang cukup.

Menolak menunjukkan alat bukti berarti Termohon gagal membuktikan dalil

sanggahannya/jawabannya.

3. Asas Fair Trial (Pemeriksaan yang Adil) & Keseimbangan Prosedur

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Mengatur mengenai asas keadilan, kesetaraan kedudukan para pihak di depan hukum (equality

of arms), dan hak atas pemeriksaan yang jujur dan adil (fair trial).

Jika salah satu pihak merahasiakan atau menolak memperlihatkan alat bukti yang dijadikan

dasar tindakan hukumnya kepada Hakim dan Pemohon, hal ini melanggar prinsip equality of

arms.

4. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2016

Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan

Praperadilan

Pengujian keabsahan penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling

sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak menilai materi perkara.

Meskipun hanya menilai aspek formil, Termohon tetap wajib memperlihatkan wujud formil dari

alat bukti tersebut (misalnya: menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Surat Perintah,

Hasil Visum/Labfor, atau Dokumen penyitaan) untuk membuktikan bahwa secara

administrasi/formil bukti tersebut memenuhi syarat Pasal 184 KUHAP.

Strategi dan Langkah Hukum yang Dapat Pemohon Lakukan

1. Sampaikan Catatan/Keberatan Resmi dalam Kesimpulan (Conclusie)

Muat secara tegas dalam berkas Kesimpulan bahwa Termohon tidak dapat membuktikan dalildalil jawabannya karena menolak menunjukkan alat bukti di persidangan.

Sertakan argumen: “Menolak menunjukkan alat bukti sama halnya dengan tidak memiliki alat

bukti yang sah (non-existent evidence) di mata hukum persidangan.

Meminta Hakim Menerapkan Prinsip Pembuktian Konklusif

Minta Hakim praperadilan untuk menarik kesimpulan hukum bahwa tindakan penyidik

penetapan tersangka/penangkapan/penyitaan adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM

karena Termohon tidak dapat membuktikan keberadaan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang

sah di muka persidangan.

Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas, tentunya Kami sebagai pemohon (PH Pemohon

Principal) dalam perkara aquo, sangat keberatan dengan perbuatan unprofesional Penyidik

yang dalam hal ini diwakili oleh PHnya. Sudah pasti ini akan kami muat didalam kesimpulan

kami, agar menjadi Fokus dan pertimbangan Hakim tunggal pada perkara aquo, untuk

memutuskan bahwa penetapan tersangka Terhadap Pemohon sangat Sumir, dengan Alat bukti

yang mendasari penersangkaan dan penahanan Pemohon yang Abscuur libel.

HARI INI SECARA TERANG BENDERANG PADA FAKTA SIDANG PRAPERADILAN DIPENGADILAN

NEGERI KELAS 1A TANGERANG KOTA, YANG SEHARUSNYA MENJADI AJANG PEMBUKTIAN DAN

MENJADI WADAH ATAU RUANG UNTUK MENGUJI KEABSAHAN PENETAPAN SESEORANG

MENJADI TERSANGKA DAN LAYAK DITAHAN BERDASAR DUA ALAT BUKTI “ADALAH

PREMATUR” .

KESIMPULAN:

1. Menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa mau menunjukkan alat buktinya

dipersidangan bukanlah bentuk penegakan hukum, melainkan ajang tebak-tebakan. Jika alat

buktinya saja dirahasiakan dari Hakim, maka status tersangka klien kami jelas lahir dari

asumsi, bukan fakta hukum.

2. Tuduhan Tanpa Wujud, yakni Termohon menuntut Pemohon bersalah atas bukti yang

‘gaib’—ada dalam narasi jawaban mereka, tetapi menghilang saat pembuktian di muka

sidang. Bagaimana mungkin status hukum seseorang digantungkan pada bukti yang hanya

diyakini oleh Termohon sendiri?

3. Sikap Termohon yang menolak menunjukkan alat bukti menegaskan satu hal: mereka

bukan sedang menyembunyikan bukti, melainkan memang tidak memilikinya. Menuduh

tanpa mau membuktikan adalah bentuk kesewenang-wenangan yang dibungkus seragam

penyidikan.”

4. Jika dua alat bukti sah itu memang ada, Termohon pasti dengan bangga

memperlihatkannya. Penolakan Termohon untuk menunjukkannya di depan persidangan

adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa penetapan tersangka ini cacat hukum sejak

awal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.