
MBN|PULANG PISAU, Kalteng – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 pada Senin, 26 Oktober 2026. Rapat dimulai pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Jayadikarta mewakili Bupati, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD.
Agenda utama dalam paripurna ini adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Adapun ketiga Raperda tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta Raperda inisiatif DPRD tentang Usaha Mikro dan Perlindungan Petani.
Wakil Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Jayadikarta menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi yang telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan.
“Alhamdulillah hari ini saya mewakili Bupati, hadir dalam Rapat Paripurna yaitu mendengarkan langsung pandangan fraksi-fraksi terhadap beberapa Raperda. Jadi ini saya menyambut baik dan mengapresiasi kepada DPRD yang sudah sepakat dan setuju untuk dibahas bersama,” ujar Wabup Ahmad Jayadikarta.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella mengatakan, semua fraksi mendukung Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
“Pada sore ini, pandangan umum terhadap pidato Bupati tadi pagi, pengantar APBD tahun 2027. Sementara semua fraksi mendukung untuk diajukan dalam tahap pembahasan berikutnya. Nanti kita akan sambil lihat dinamika pada saat pembahasan akan seperti apa,” kata Tandean.
Ia juga menjelaskan bahwa kelima fraksi memahami kondisi pengantar APBD 2027 yang mengalami penurunan dibandingkan tahun 2026.
“Intinya kelima fraksi bisa memahami pidato pengantar Bupati yang memang kita tahu APBD tahun 2027 malah lebih turun dibandingkan 2026,” pungkasnya.
(ron)
