MBN | PULANG PISAU, KALTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Jumat (18/9/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela menyampaikan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan tahapan penting setelah sempat mengalami dua kali penundaan.
“Penundaan dilakukan atas permintaan pemerintah daerah dalam dua minggu terakhir, karena terkait penyesuaian penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana,” jelasnya.
Dijelaskan pula, pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD berlangsung dinamis dan cukup alot. Untuk mencapai titik temu, pembahasan kemudian difasilitasi melalui review oleh tim Inspektorat.

“Alhamdulillah hari ini kesepakatan dapat tercapai. Ini menjadi modal untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pembahasan Rancangan APBD Perubahan,” tambahnya.
Ia berharap, pembahasan APBD Perubahan yang direncanakan dalam satu hingga dua pekan ke depan dapat berjalan dengan kesamaan persepsi antara DPRD dan eksekutif, mengingat kondisi fiskal daerah yang membutuhkan kehati-hatian dan kebersamaan.
Rapat paripurna berlangsung tertib, lancar, dan ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS Perubahan TA 2026. (ron)
