DPR RI Akan Gelar Kunjungan Kerja Bahas RUU Masyarakat Adat di Kalimantan Barat

oleh -418 Dilihat
oleh

MBN//Pontianak//Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) dijadwalkan melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 10–12 Juni 2026 dalam rangka penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

Kunjungan kerja tersebut berdasarkan surat resmi DPR RI Nomor B/6703/LG.01.01/06/2026 tanggal 4 Juni 2026 perihal Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI. Dalam kegiatan tersebut, Baleg DPR RI akan menghimpun berbagai masukan dari tokoh adat, akademisi, organisasi masyarakat adat, serta berbagai pemangku kepentingan di Kalimantan Barat guna memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat yang sedang dibahas.

Sejumlah tokoh yang diundang dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Umum Majelis Adat Budaya Tionghoa Indonesia (MABT), Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Kalimantan Barat (MABM), Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat (DAD), akademisi hukum adat dari Universitas Tanjungpura, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, serta Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) di Kalimantan Barat, Yakarias Irawan, S.Pt.,M.P

Selain para tokoh adat dan akademisi, kehadiran Baleg DPR RI juga akan dihadiri oleh masyarakat dari perwakilan tiga desa di Kabupaten Ketapang, yaitu Desa Pelanjau Jaya, Desa Teluk Bayur, dan Desa Suka Karya yang akan hadir sebagai representasi masyarakat adat untuk menyampaikan pandangan, aspirasi, serta berbagai persoalan yang mereka hadapi terkait hak-hak masyarakat adat di daerah.

Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE., CPLA, seorang akademisi sekaligus pendamping masyarakat desa melalui Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), menyambut baik agenda kunjungan kerja tersebut. Menurutnya, kehadiran Badan Legislasi DPR RI akan memberikan ruang yang sangat penting bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pembentuk undang-undang.

“Kegiatan kunjungan kerja ini akan memberikan nuansa baru bagi masyarakat adat. Ada hak-hak adat yang harus negara selamatkan, lindungi, dan berikan kepastian hukumnya demi keberlangsungan masyarakat adat di Indonesia. Karena itu, momentum pembahasan RUU Masyarakat Adat ini menjadi sangat penting agar keberadaan dan hak-hak masyarakat adat mendapatkan pengakuan yang lebih kuat dalam sistem hukum nasional,” ujar Muhammad Jimi Rizaldi.

Ia juga berharap agar pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat adat di lapangan, termasuk terkait pengakuan wilayah adat, perlindungan hak-hak tradisional, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan masyarakat adat secara berkelanjutan.

Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat Kalimantan Barat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi wadah bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi dan harapan mereka terhadap lahirnya Undang-Undang Masyarakat Adat yang berpihak pada keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.