DPP ARUN Minta Menteri ATR/BPN Bekukan HGU Tiga Perusahaan Sawit di Ketapang, Yakarias Irawan: Demi Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Masyarakat

oleh -124 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//kalbar– Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar membekukan sementara Hak Guna Usaha (HGU) tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Permohonan tersebut ditujukan terhadap HGU PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT Sandika Nata Palma (SNP). Langkah itu diambil setelah DPP ARUN menerima kuasa dari masyarakat di Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya yang selama bertahun-tahun mengaku masih menghadapi persoalan agraria yang belum memperoleh penyelesaian.

Dalam surat permohonan yang disampaikan kepada Menteri ATR/BPN, DPP ARUN memaparkan hasil investigasi lapangan, pemetaan partisipatif masyarakat, analisis dokumen pertanahan, serta berbagai keterangan masyarakat yang menjadi dasar perlunya evaluasi menyeluruh terhadap legalitas HGU ketiga perusahaan tersebut.

Selain meminta pembekuan sementara HGU, DPP ARUN juga mengusulkan agar pemerintah menghentikan sementara seluruh proses perpanjangan maupun pembaruan HGU sampai seluruh persoalan memperoleh kepastian hukum. Tidak hanya itu, DPP ARUN turut meminta dibentuknya Tim Investigasi Terpadu, dilaksanakannya audit administrasi pertanahan, pengukuran ulang secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat pemilik hak, serta verifikasi lapangan oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.

Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang sekaligus Tim Kuasa Hukum Masyarakat, Yakarias Irawan, S.Pt., M.P., menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional sebagai bentuk ikhtiar masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai haknya.

“Permohonan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi ataupun mengganggu kegiatan usaha yang sah. Yang kami harapkan adalah negara hadir melalui kewenangannya untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap seluruh aspek administrasi pertanahan sehingga tidak ada lagi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujar Yakarias.

Menurutnya, apabila seluruh proses pemberian dan pelaksanaan HGU telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hasil evaluasi tersebut justru akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.

Yakarias mengatakan, konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun tidak hanya berdampak pada kepastian hukum masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat terciptanya hubungan yang harmonis antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

“Oleh karena itu, kami memandang penyelesaian melalui jalur hukum dan administrasi merupakan solusi terbaik. Semua pihak harus menghormati proses yang dilakukan pemerintah. Kami percaya Kementerian ATR/BPN memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menilai secara profesional berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Yakarias berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap kondisi yang terjadi di Kabupaten Ketapang, mengingat persoalan agraria di sejumlah wilayah telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kami berharap Menteri ATR/BPN beserta jajaran dapat segera menindaklanjuti permohonan ini dengan melakukan audit menyeluruh, verifikasi lapangan, serta evaluasi terhadap legalitas HGU. Harapan masyarakat sederhana, yaitu memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak, serta penyelesaian konflik agraria yang adil dan bermartabat,” ungkapnya.

DPP ARUN menilai penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel merupakan bagian penting dari pelaksanaan reforma agraria sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, serta berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Melalui permohonan tersebut, DPP ARUN berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan seluruh proses pengelolaan hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat maupun kepastian bagi dunia usaha yang berinvestasi secara patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Sumber : Yakarias Irawan

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.