Dosen dan Peserta Webinar Tekankan Peran Publik Mengawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

oleh -313 Dilihat
oleh

Jakarta –  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM) Kementerian Hukum menggelar Webinar KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dengan tema “KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum”, Rabu (29/1/2026). Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai pembicara kunci dan narasumber utama.

Webinar yang diikuti lebih dari 8.000 peserta melalui Zoom dan siaran langsung YouTube ini mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum. Salah satu peserta, Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE., CPLA, Seorang Dosen di Perguruan Tinggi, menilai kegiatan tersebut sebagai momentum penting dalam memperkuat pemahaman publik terhadap arah reformasi hukum pidana di Indonesia.

“Acara seperti ini sungguh sangat bermanfaat jika didengar oleh seluruh rakyat Indonesia. Penjelasan yang disampaikan Prof. Dr. Edward Omar sungguh sangat jelas. Lebih dari 8.000 peserta Zoom yang ikut akan menambah kekuatan baru bagi KUHP dan KUHAP yang baru. Mari kita sama-sama mengawal penerapannya agar tidak ada lagi rakyat yang dirugikan,” ujar Jimi Rizaldi.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Edward menekankan pentingnya membaca dan memahami KUHAP secara utuh dan kontekstual. Ia menyampaikan bahwa KUHAP harus disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, agar masyarakat dan aparat penegak hukum tidak keliru dalam menerapkan norma hukum yang baru.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam webinar tersebut adalah filosofi keberadaan hukum acara pidana. Menurut Prof. Edward, kekeliruan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah menganggap hukum acara pidana semata-mata dibuat untuk memproses pelaku kejahatan.

“Yang benar, hukum acara pidana itu dibuat untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tegas Prof. Edward.

Ia melanjutkan bahwa secara filosofis, hukum acara pidana bertujuan utama untuk melindungi hak asasi manusia, bukan sekadar mengejar jumlah tersangka atau perkara yang diproses. Bahkan, ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan sistem peradilan pidana bukanlah seberapa banyak kasus yang berhasil diungkap, melainkan sejauh mana sistem tersebut mampu mencegah terjadinya kejahatan.

Menanggapi hal tersebut, Jimi Rizaldi menilai pandangan tersebut sejalan dengan semangat negara hukum yang berkeadilan.

“Apa yang disampaikan Prof. Edward membuka kesadaran bahwa hukum harus menjadi tameng bagi rakyat, bukan alat penindasan. Ini penting, terutama di daerah-daerah yang masih rawan terjadi ketimpangan relasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum,” katanya.

Webinar ini juga mengulas secara teknis isi KUHAP baru yang terdiri dari 23 Bab dan 369 Pasal, yang mengatur secara rinci kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Pengaturan yang lebih detail ini diharapkan dapat memperkecil ruang penyalahgunaan wewenang serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.