Disomasi, PT Arrtu Agro Nusantara Belum Merespons, Kuasa Hukum Roni P. Siapkan Langkah Hukum

oleh -15 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Kalbar –  Kantor Hukum Kasful Anwar, S.H., M.Si. & Rekan telah melayangkan surat somasi atau teguran hukum kepada Direktur/Pimpinan PT Arrtu Agro Nusantara (PT AAN) terkait dugaan pelanggaran hukum yang dinilai merugikan kliennya, Roni P., selaku Direktur Konsultan Analitika Strategis Indonesia (ASI).

Somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk langkah hukum awal sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, surat somasi telah dikirimkan sebanyak satu kali dan akan disomasi kembali kedua kalinya, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan dari pihak PT Arrtu Agro Nusantara.

Dalam surat somasi tersebut, pihak kuasa hukum antara lain menyinggung dugaan perbuatan yang dikaitkan dengan Pasal 433 KUHP baru mengenai pencemaran nama baik, Pasal 434 mengenai fitnah, Pasal 437 mengenai pengaduan palsu kepada penguasa, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan pencantuman nama atau identitas lembaga Konsultan Analitika Strategis Indonesia (ASI) tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, yang menurut mereka berpotensi menimbulkan persoalan terhadap reputasi lembaga tersebut.

Kantor Hukum Kasful Anwar, S.H., M.Si. & Rekan diketahui telah menerima kuasa dari Roni P., Direktur Konsultan Analitika Strategis Indonesia (ASI).

Sebelumnya, Roni P. disebut turut melakukan pendampingan terhadap masyarakat Desa Suka Sari, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, bersama Tim DPC ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) yang bertindak sebagai penerima kuasa dari pihak masyarakat.

Kuasa hukum menilai somasi merupakan bagian dari upaya memberikan kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk memberikan klarifikasi maupun menyelesaikan persoalan sebelum perkara dibawa ke ranah hukum lebih lanjut.

“Somasi telah di layangkan oleh kuasa hukum. Namun sampai saat ini belum ada respons dari pihak PT Arrtu Agro Nusantara,” demikian disampaikan Roni P dalam keterangannya.

Apabila tidak terdapat respons atau penyelesaian setelah somasi kedua nanti, pihak Kantor Hukum Kasful Anwar, S.H., M.Si. & Rekan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk membuat laporan kepada Polda Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, dugaan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam somasi tersebut masih merupakan dalil atau tuduhan yang perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum. Pihak PT Arrtu Agro Nusantara juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan atas isi somasi tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari pihak PT Arrtu Agro Nusantara terkait somasi yang telah dilayangkan oleh Kantor Hukum Kasful Anwar, S.H., M.Si. & Rekan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Arrtu Agro Nusantara.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.