Diduga SHM Digadaikan Tanpa Izin, Warga Desa Sukasari Beri Kuasa untuk Tempuh Jalur Hukum

oleh -81 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Kalbar – Budianto Zakaria atau yang akrab disapa Zaka, warga Desa Sukasari (SP5), Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, mengaku merasa dirugikan atas dugaan penggadaian Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya oleh oknum berinisial IRW dan H.

Kepada media, Zaka menjelaskan bahwa IRW merupakan teman dekatnya. Menurut pengakuan Zaka, dugaan penggadaian SHM tersebut bermula ketika dirinya sedang menjalani proses hukum dan berada di Lapas Ketapang. Saat itu, IRW disebut berniat membantu dirinya dalam urusan pembayaran biaya pendampingan hukum.

“Awalnya saya mengira dia membantu saya. Namun sampai hari ini saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari hasil penggadaian sertifikat tersebut,” ungkap Zaka.

Lebih lanjut, Zaka menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan maupun menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan penggadaian SHM miliknya. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah muncul berbagai informasi di masyarakat.

Saat ditanya media apakah dirinya pernah merestui atau menyetujui penggadaian SHM tersebut, Zaka dengan tegas membantah.

“Saya tidak pernah tahu sama sekali. Saya juga tidak pernah menyetujui sertifikat itu digadaikan. Itu murni inisiatif dari IRW sendiri,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Zaka juga menyebut bahwa SHM tersebut diduga kembali digadaikan oleh oknum berinisial H kepada pihak lain. Namun ketika ditanya siapa pihak yang menerima gadai tersebut, Zaka mengaku belum mengetahui identitasnya.

“Saya tidak tahu kepada siapa sertifikat itu digadaikan lagi. Sampai sekarang saya masih mencari informasi terkait keberadaan sertifikat tersebut,” katanya.

Atas kejadian itu, Zaka menilai dirinya mengalami kerugian baik secara materiil maupun nonmateriil. Ia berharap pihak yang saat ini menguasai atau menerima SHM tersebut dapat menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan hak miliknya.

Sejumlah pihak menilai bahwa apabila benar terjadi penggadaian atau pengalihan dokumen kepemilikan milik orang lain tanpa persetujuan pemilik yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Menyikapi persoalan tersebut, Zaka mengaku telah memberikan kuasa kepada beberapa orang yang tergabung dalam kepengurusan DPC Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Ketapang untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.

“Kami berharap pihak yang menguasai sertifikat tersebut dapat segera mengembalikannya. Namun apabila tidak ada itikad baik, maka langkah hukum akan kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu penerima kuasa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak IRW maupun H belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh Zaka. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap dari pihak berwenang. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.