Diduga Kriminalisasi Warga, Polres Ketapang Panggil 11 Petani dalam Sengketa Lahan Sawit

oleh -3010 Dilihat
oleh
Binsar Tua Ritonga

Ketapang, Kalimantan Barat, 27 Oktober 2025 – Setelah lebih dari 44 hari bertahan di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik adat dan hak historis, belasan warga dari tiga desa di Kabupaten Ketapang kini menghadapi ancaman pidana. Sebelas orang warga dari Desa Teluk Bayur, Pelanjau Jaya, dan Suka Karya dipanggil oleh Polres Ketapang dengan tuduhan “menduduki lahan perkebunan secara tidak sah”.

Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Pasal 107 huruf (a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang seseorang menduduki atau menguasai lahan perkebunan tanpa izin. Namun, pemanggilan tersebut menuai sorotan tajam karena ketiga perusahaan yang bersengketa dengan warga diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Ketiga perusahaan itu adalah PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT. Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT. Sandika Nata Palma (SNP) — dua di antaranya disebut merupakan anak perusahaan dari Minamas Group, korporasi perkebunan asal Malaysia. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Barat, perusahaan-perusahaan tersebut telah beroperasi lebih dari tiga dekade tanpa pembebasan lahan, tanpa ganti rugi tanam tumbuh (GRTT), dan tanpa perpanjangan HGU.

“Ini bentuk pembalikan logika hukum. Perusahaan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas justru dibiarkan, sementara rakyat yang menuntut hak konstitusionalnya dikriminalisasi,” ujar Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat dalam keterangannya.

Menurut ARUN, penggunaan Pasal 107 UU Perkebunan dalam kasus ini tidak tepat. Pasal tersebut seharusnya digunakan untuk melindungi kepemilikan sah perusahaan yang telah memiliki izin lengkap, bukan untuk menjerat masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah yang belum jelas status hukumnya.

Lebih lanjut, ARUN menilai tindakan Polres Ketapang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa pendudukan tanah akibat konflik agraria tidak dapat serta merta dikriminalisasi sebelum status hak atas tanah tersebut dipastikan secara hukum.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2025, Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kuasa hukum ARUN dan perwakilan warga dari tiga desa tersebut. Dalam hasil kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI berjanji akan memanggil pimpinan dan direksi tiga perusahaan sawit itu, bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Barat dan Kepala BPN Kabupaten Ketapang, melalui Panja Mafia Tanah.

ARUN mendesak aparat penegak hukum menghentikan seluruh proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap warga. Mereka juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap status HGU dan izin usaha ketiga perusahaan tersebut.

“Rakyat bukan penyerobot. Mereka hanya meminta negara menegakkan konstitusi dan memastikan tanah dikelola untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Ketua DPD ARUN Kalbar.

Kasus di Ketapang ini menambah panjang daftar konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan besar di Kalimantan Barat. Aktivis menilai, jika praktik kriminalisasi terhadap rakyat terus dibiarkan, maka konflik agraria berpotensi menjadi bom sosial yang mengancam stabilitas di pedesaan.

Sumber : Binsar Tua Ritonga (Ketua DPD ARUN Kalbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.