Diduga Fiktif, Proyek Kolam Percontohan KT Sukses Berjaya 1 di Pinoh Utara Disorot LIBAS

oleh -11 Dilihat
oleh

MBN//ELAWI -Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan kolam percontohan Kelompok Tani (KT) Sukses Berjaya 1 di Desa Manding, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menjadi sorotan Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS).

Proyek yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp399.349.192 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 3 Maret 2026.

Adapun lingkup pekerjaan dalam proyek tersebut meliputi pekerjaan pendahuluan, pekerjaan kolam ikan, pekerjaan peningkatan dinding kolam ikan, pekerjaan cor beton lantai atas kolam, serta pekerjaan lainnya.

Ketua LIBAS, Jasli Harpansyah, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan investigasi di lapangan dan meminta keterangan dari beberapa anggota KT Sukses Berjaya 1.

“Kami melakukan investigasi untuk memastikan keberadaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan kolam percontohan yang disebut diperuntukkan bagi KT Sukses Berjaya 1. Dari hasil penelusuran awal, kami menemukan sejumlah hal yang menurut kami perlu diklarifikasi,” ujar Jasli Harpansyah.

Menurut Jasli, kejanggalan semakin mencuat setelah beberapa anggota KT Sukses Berjaya 1 yang ditemui pihaknya menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan kolam percontohan yang dikaitkan dengan kelompok tersebut pada tahun 2026.

“Beberapa anggota KT Sukses Berjaya 1 yang kami temui menyampaikan bahwa pada tahun 2026 ini mereka tidak mengetahui adanya proyek pembangunan kolam percontohan dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Melawi yang mengatasnamakan atau diperuntukkan bagi kelompok mereka,” katanya.

Padahal, berdasarkan informasi kegiatan, proyek tersebut memiliki nilai anggaran hampir Rp400 juta dan mencakup sejumlah pekerjaan fisik, mulai dari pekerjaan pendahuluan hingga pembangunan dan peningkatan bagian kolam ikan.

Jangka waktu pelaksanaan proyek juga disebut selama 60 hari kalender sejak 3 Maret 2026. Dengan demikian, pekerjaan tersebut secara jadwal ditargetkan selesai sekitar **awal Mei 2026**.

Jasli menilai, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait, terutama mengenai siapa penerima manfaat kegiatan, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, serta lokasi pembangunan yang sebenarnya.

“Kalau benar kegiatan ini diperuntukkan bagi KT Sukses Berjaya 1, tentu harus ada kejelasan dari kelompok tani mengenai kegiatan tersebut. Apalagi nilai anggarannya cukup besar dan memiliki beberapa item pekerjaan fisik,” tegasnya.

*Diduga Berada di Lahan Pribadi*

Dalam investigasinya, LIBAS juga menemukan adanya pembangunan kolam yang disebut berada di atas lahan milik pribadi DS.

Temuan tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa pembangunan kolam percontohan yang dikaitkan dengan KT Sukses Berjaya 1 tidak dilaksanakan melalui kelompok tani sebagaimana yang dipahami dari peruntukan kegiatan, melainkan berada di atas lahan pribadi.

“Di lapangan kami melihat adanya pembangunan seperti yang dimaksud berada di lahan milik pribadi DS. Ini menjadi pertanyaan kami, karena muncul dugaan bahwa pembangunan kolam percontohan tersebut dialihkan atau tidak dikerjakan melalui kelompok tani KT Sukses Berjaya 1,” ungkap Jasli.

Ia mengatakan, informasi mengenai kondisi tersebut juga diperoleh dari sejumlah anggota kelompok tani yang ditemui saat investigasi. Namun, anggota yang memberikan informasi tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

“Ada beberapa anggota kelompok tani yang memberikan keterangan kepada kami. Mereka meminta namanya tidak disebutkan. Keterangan tersebut tentu akan kami jadikan sebagai bahan dalam proses investigasi dan klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

*LIBAS Minta Transparansi*

Dengan nilai proyek mencapai Rp399.349.192 dan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026, LIBAS meminta adanya keterbukaan mengenai seluruh proses kegiatan.

Menurut Jasli, sejumlah hal perlu diperjelas, di antaranya dasar penetapan KT Sukses Berjaya 1 sebagai penerima kegiatan, dokumen perencanaan, lokasi pekerjaan, pihak pelaksana, realisasi anggaran, volume pekerjaan, hingga hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa kegiatan ini fiktif sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan dan dokumen yang diperlukan. Tetapi temuan awal kami menunjukkan ada sejumlah hal yang patut dipertanyakan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Ini menyangkut uang negara. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, siapa yang menerima manfaat, di mana lokasinya, siapa pelaksananya, dan apakah seluruh pekerjaan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.