BUPATI PULANG PISAU PERPANJANG STATUS SIAGA DARURAT KARHUTLA HINGGA 31 OKTOBER 2026

oleh -10 Dilihat
oleh
Rapat Koordinasi Status Darurat Siaga Karhutla Tahun 2026 dipimpin Bupati Pulang Pisau,
Jumat (21/8/2026) di Aula Banama Tingang.
Status siaga darurat resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

MBN/PULANG PISAU/KALTENG – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau resmi memperpanjang status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026.[Karhutla]

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Pulang Pisau pada Jumat, 21 Agustus 2026 di Aula Banama Tingang Kantor Bupati.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa status siaga darurat diperpanjang mulai 23 Agustus 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026.

“Kita hari ini berkoordinasi dengan semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, para investor, untuk sama-sama menjaga wilayah masing-masing,” ujar Bupati usai rapat.

Bupati menegaskan pentingnya respon cepat dalam penanganan karhutla di wilayah masing-masing.
“Artinya apapun yang terjadi di daerah masing-masing harus cepat ditanggulangi, sama-sama dihapuskan. Jangan sampai muncul lagi kebakaran-kebakaran yang baru. Jangan sampai terulang seperti kejadian di Jabiren Raya,” tegasnya.

Selain fokus pada pencegahan dan pemadaman, rapat juga membahas dampak asap terhadap kesehatan masyarakat.

Usai Rakor Karhutla, Bupati instruksikan:
Dinas Pendidikan Atur jam belajar jika asap tebal & wajibkan masker di sekolah
Dinas Kesehatan Puskesmas bagikan masker gratis untuk anak & lansia
Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama.

Bupati memberikan instruksi khusus kepada Dinas Pendidikan untuk memantau wilayah yang terdampak asap tebal dan mengatur jam belajar siswa. Sekolah juga diwajibkan menyediakan masker bagi anak didik.

Sementara untuk Dinas Kesehatan, Bupati meminta agar Puskesmas aktif membagikan masker secara gratis kepada anak-anak didik, lansia, dan masyarakat di sekitar wilayah terdampak asap.

“Kita utamakan keselamatan anak-anak didik dan lansia. Masker harus tersedia di sekolah dan puskesmas,” pungkas Bupati.

Dengan perpanjangan status ini, Pemkab Pulang Pisau mengajak seluruh elemen masyarakat, perusahaan, dan stakeholder untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan titik api. (ron)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.