Bungkam Saat Dikonfirmasi, Kinerja Oknum PPTK Dinas PUPR Pulang Pisau Dipertanyakan

oleh -21 Dilihat
oleh

MBN | PULANG PISAU, KALTENG – Sikap bungkam dan terkesan menghindar terhadap upaya konfirmasi media kembali ditunjukkan oleh salah satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulang Pisau.

Kejadian ini bermula saat tim media melakukan pemantauan lapangan di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir pada 15 September 2026, dan menemukan kegiatan proyek pembangunan Box Culvert yang dilaksanakan oleh CV. AM selaku penyedia jasa.

Guna memverifikasi fakta serta memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak pengelola proyek, yaitu menghubungi “KL” yang menjabat sebagai PPTK. Upaya dilakukan melalui pesan pribadi untuk menanyakan progres dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan, namun tidak mendapat tanggapan sama sekali. Panggilan telepon lanjutan juga tidak direspons dengan alasan yang jelas.

PPTK yang enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait proyek Box Culvert.

Sikap tersebut justru dinilai menghambat hak konstitusional pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Lebih tegas lagi, Pasal 18 Ayat (1) UU yang sama menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Ketidakterbukaan pejabat publik yang mengelola anggaran negara ini sangat disayangkan. Hal itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai kinerja, akuntabilitas, serta komitmen transparansi dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Pulang Pisau.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya mendapatkan tanggapan resmi dan klarifikasi dari pihak terkait.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.