Bersama BNNK Sambas, Satresnarkoba Polres Sambas Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Pemangkat

oleh -23 Dilihat
oleh

MBN / ‎SAMBAS – Polda Kalbar, Polres Sambas. Satresnarkoba Polres Sambas bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sambas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Dalam pengungkapan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria dengan inisisal HS beserta barang bukti sabu dan pil yang diduga ekstasi.

‎Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jembatan 7, Jalan Mohd Sohor, Desa Pemangkat Kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Sambas dan BNNK Sambas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang terlapor di sebuah rumah di kawasan tersebut.

‎Kapolres Sambas, AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli terhadap ancaman peredaran narkotika. Sinergi kepolisian bersama BNNK menjadi bagian penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.

‎Kasihumas Polres Sambas menjelaskan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,54 gram serta dua butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram.

‎Selain narkotika yang diduga sabu dan ekstasi, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2.915.000, timbangan digital, satu unit telepon genggam, kotak kecil berbahan besi, celana pendek, serta sejumlah plastik klip kosong. Seluruh barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan bahwa penanganan perkara terus dikembangkan melalui pemeriksaan terlapor dan saksi, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, penimbangan barang bukti, serta gelar perkara. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

‎Polres Sambas juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi mewujudkan Sambas yang aman dan bebas dari narkotika.

‎Humas Polres Sambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.