BEKAS KEBAKARAN DITEMUKAN DI AREAL KONSESI PT IPB, PENYEBABNYA DIMINTA SEGERA DIVERIFIKASI

oleh -99 Dilihat
oleh

MBN//KETAPANG//KALBAR – Bekas kebakaran hutan dan/atau lahan ditemukan pada salah satu areal yang diduga berada di dalam kawasan konsesi PT Indo Putra Bersama ( IPB ) di Desa Sungai Nanjung- Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Temuan tersebut terlihat dari adanya vegetasi dan lahan yang telah menghitam serta bekas-bekas terbakar pada sejumlah titik di lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan perhatian, terutama terkait penyebab kebakaran dan sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Namun, berdasarkan temuan visual di lapangan, belum dapat disimpulkan siapa pihak yang menyebabkan kebakaran tersebut. Karena itu, diperlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang untuk memastikan titik koordinat kejadian, status kawasan, luas areal terdampak, serta penyebab kebakaran.

Apabila lokasi tersebut benar berada dalam areal konsesi perusahaan, maka aspek tanggung jawab pengelola juga perlu diperiksa.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Dalam Pasal 13, penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan atau pencemaran lingkungan akibat kebakaran wajib mencegah terjadinya kebakaran di lokasi usahanya.

Selanjutnya, Pasal 14 mengatur kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, antara lain sistem deteksi dini, alat pencegahan kebakaran, prosedur operasi standar, organisasi yang bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta pelatihan secara berkala.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 4 Tahun 2001 menyatakan bahwa penanggung jawab usaha bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan di lokasi usahanya serta wajib segera melakukan penanggulangan.

Lebih lanjut, apabila hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidakpatuhan penanggung jawab usaha, Pasal 38 PP Nomor 4 Tahun 2001 memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk memerintahkan penghentian pelanggaran serta melakukan tindakan pencegahan, penanggulangan, penyelamatan dan/atau pemulihan terhadap dampak yang ditimbulkan.

Karena itu, temuan bekas kebakaran di areal yang diduga merupakan konsesi PT IPB perlu mendapat perhatian dari instansi terkait.

Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab beberapa pertanyaan penting:

1. Apakah lokasi bekas kebakaran benar berada dalam batas konsesi PT IPB?
2. Berapa luas areal yang terbakar?
3. Kapan kebakaran terjadi?
4. Apa titik awal dan penyebab kebakaran?
5. Apakah terdapat indikasi pembakaran secara sengaja?
6. Apakah perusahaan memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memadai?
7. Apakah perusahaan melakukan patroli dan pemantauan terhadap arealnya?
8. Apakah perusahaan telah melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap areal yang terbakar?

Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi berkaitan dengan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan. PP Nomor 4 Tahun 2001, antara lain, mencantumkan informasi mengenai peta daerah rawan kebakaran, dokumen perizinan pengusahaan hutan atau lahan, dokumen AMDAL, hasil penginderaan jauh satelit, serta hasil pengawasan sebagai informasi yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, temuan bekas kebakaran ini seharusnya tidak berhenti sebagai dokumentasi semata. Perlu dilakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum atau tidak.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, kehutanan, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.

Yang perlu dicari bukan sekadar siapa yang dituduh membakar, tetapi siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran, apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan, dan bagaimana pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, PT IPB tidak dapat langsung disebut sebagai pihak yang melakukan pembakaran hanya berdasarkan ditemukannya bekas kebakaran di areal konsesinya. Penyebab dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.