ARUN Pertanyakan Penetapan Tersangka Warga Batu Menang, Dugaan Belum Ada Olah TKP Jadi Sorotan

oleh -51 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang// Kalbar – Penetapan status tersangka terhadap Dukut, warga Batu Menang, Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal PT Sandika Nata Palma menjadi perhatian Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Ketapang.

Dukut diamankan pada Kamis, 2 Juli 2026, menjalani pemeriksaan pada Jumat, 3 Juli 2026, dan kini telah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Ketapang.

Pada Rabu, 8 Juli 2026, Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang sekaligus Ketua Lidik Krimsus Ketapang, Yakarias Irawan, A.Md., S.Pt., M.P, bersama Ketua ARUN Desa Suka Karya, Silvanus Gudak, mendatangi Polres Ketapang untuk menemui Dukut sekaligus meminta penjelasan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Yakarias Irawan mengatakan, kedatangannya merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami datang untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum. Kami mempertanyakan bagaimana penetapan tersangka dapat dilakukan apabila olah TKP di lokasi yang dipersoalkan belum dilaksanakan. Hal ini tentu perlu mendapat penjelasan dari penyidik,” ujar Yakarias.

Menurut Yakarias, olah TKP merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan karena dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang sedang diselidiki.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Yang kami harapkan adalah penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang lengkap sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Silvanus Gudak menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga, lahan yang menjadi objek perkara merupakan lahan milik Jaras, mertua Dukut, yang telah dihibahkan kepada Dukut.

“Riwayat penguasaan lahan tersebut diketahui oleh masyarakat Batu Menang. Bahkan, menurut informasi yang kami peroleh, ketua adat juga mengetahui keberadaan dan sejarah penguasaan lahan tersebut. Karena itu, kami berharap aspek ini juga menjadi bagian dari pendalaman penyidik,” jelas Silvanus.

Silvanus menambahkan bahwa penyidik diharapkan tidak hanya melihat dugaan peristiwa pidananya, tetapi juga menggali fakta mengenai status dan riwayat penguasaan lahan agar penanganan perkara dilakukan secara utuh.

Di sisi lain, MBN memperoleh informasi berupa dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan bahwa Dukut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Meski demikian, MBN tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan pemberitaan. Oleh karena itu, MBN memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Ketapang, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, untuk menjelaskan dasar penetapan tersangka, tahapan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk mengenai pelaksanaan olah TKP dan alat bukti yang menjadi dasar proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Ketapang masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. LD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.