MBN//Ketapang//Kalbar, 08 Mei 2026 – Sore itu hujan turun begitu deras di Kota Ketapang. Dari teras masjid yang sederhana, saya memandang jalanan yang basah sambil membayangkan wajah-wajah masyarakat kecil yang hari ini harus duduk di kursi pesakitan. Mereka bukan perampok bank, bukan bandar narkoba, bukan pula penjahat besar yang merugikan negara miliaran rupiah. Mereka hanyalah petani kampung yang hidup berdampingan dengan perusahaan perkebunan selama puluhan tahun. Ironisnya, sebagian dari mereka kini harus menerima cap sebagai “pencuri” hanya karena mengambil buah sawit di tanah yang sejak dulu mereka yakini sebagai bagian dari ruang hidupnya.
Hubungan antara perusahaan dan masyarakat sejatinya tidak boleh diposisikan sebagai hubungan antara majikan dan musuh. Hubungan itu lebih tepat diibaratkan seperti suami dan isteri. Ada kewajiban saling menjaga, saling menghormati, dan saling memberi kehidupan. Ketika negara memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan selama 25 hingga 35 tahun, sesungguhnya negara juga menitipkan amanah besar agar masyarakat sekitar ikut disejahterakan. Salah satu bentuknya adalah kewajiban pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas lahan inti perusahaan. Ketentuan itu bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan ruh keadilan sosial dalam investasi perkebunan di negeri ini.
Namun realitas di lapangan sering kali berbeda. Di beberapa desa, masyarakat mempertanyakan keberadaan kebun 20 persen tersebut. Ada yang bentuknya tidak jelas, ada yang belum terealisasi, bahkan ada yang hanya menjadi janji di atas kertas. Dalam situasi seperti itu, rasa kecewa masyarakat perlahan berubah menjadi kemarahan sosial. Mereka hidup berdampingan dengan hamparan sawit yang luas, tetapi tetap miskin di atas tanah sendiri. Mereka melihat truk-truk mengangkut hasil panen setiap hari, tetapi dapur mereka sendiri sulit mengepul.
Dari sudut pandang hukum positif, mengambil buah sawit tanpa izin tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Tidak ada yang membantah itu. Akan tetapi, hukum juga seharusnya memiliki hati nurani. Hakim dan jaksa tidak hanya dituntut membaca pasal demi pasal, tetapi juga memahami akar sosial yang melahirkan sebuah peristiwa hukum. Sebab di balik tindakan seseorang mengambil buah sawit, terkadang tersembunyi jeritan panjang tentang ketidakadilan, kemiskinan, dan hak masyarakat yang belum terpenuhi.
Dalam hukum Islam terdapat sebuah pelajaran moral yang sangat mendalam. Ketika seorang suami tidak memberikan nafkah yang layak kepada isterinya, maka sang isteri diperbolehkan mengambil secukupnya dari harta suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hikmah ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu berdiri kaku di atas teks hukum, tetapi juga melihat sebab dan akibat yang melatarbelakanginya. Analogi inilah yang mencoba saya gambarkan dalam hubungan perusahaan dan masyarakat. Jika masyarakat sekitar tidak mendapatkan hak-hak kesejahteraannya secara layak, maka konflik sosial akan terus lahir dan sulit dihindari.
Tulisan ini bukan untuk membenarkan tindakan melawan hukum. Tulisan ini juga bukan untuk mengajak masyarakat mengambil hak dengan cara yang salah. Akan tetapi, tulisan ini adalah ajakan kepada semua pihak agar melihat persoalan secara utuh dan jujur. Perusahaan harus berani bercermin terhadap kewajiban sosialnya. Negara harus hadir memastikan kewajiban itu benar-benar dijalankan. Aparat penegak hukum juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan substantif sebelum menjadikan masyarakat kecil sebagai terdakwa.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap kewajiban-kewajiban besar yang selama ini diabaikan. Sebab keadilan sejati bukan hanya menghukum mereka yang mengambil beberapa tandan buah sawit, melainkan juga memastikan hak-hak masyarakat benar-benar diberikan sebagaimana amanat konstitusi dan nilai kemanusiaan.
Karena sesungguhnya perusahaan dan masyarakat bukanlah dua pihak yang harus saling menghancurkan. Mereka adalah pasangan yang ditakdirkan hidup berdampingan. Jika salah satu tersakiti, maka yang lahir bukan kesejahteraan, melainkan konflik yang berkepanjangan.
Oleh:
Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE., CPLA
Dosen Politeknik Negeri Ketapang,
Dewan Pakar Serikat Tani Nelayan,
Pengurus Persatuan Orang Melayu




