Anggota Koperasi LAB Koordinasi ke Dinas Koperasi, RAT Dinyatakan Sah Secara Mekanisme

oleh -59 Dilihat
oleh
Anggota Koperasi Lestari Abadi Bersam Desa Kuala Tolak Kab.Ketapang

MBN//Ketapang//Kuala Tolak – Sejumlah anggota Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) Desa Kuala Tolak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat mendatangi Dinas Koperasi beberapa hari lalu, tepatnya pada Jumat, 24 April 2026, guna melakukan koordinasi terkait keabsahan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi tersebut.

Kedatangan para anggota diterima langsung oleh Kepala Bidang Koperasi, Tommy Cristiandy, S.Sos., M.M. Dalam pertemuan tersebut, anggota mempertanyakan legalitas RAT yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh pengurus koperasi LAB.

Diketahui, RAT Koperasi LAB pertama kali dilaksanakan pada 22 Desember 2025. Dalam rapat tersebut, anggota menunjuk Muhammad Toni sebagai pimpinan rapat. Namun, pelaksanaan RAT saat itu tidak memenuhi kuorum, sehingga rapat ditunda dan dijadwalkan kembali pada 29 Desember 2025.

Pada pelaksanaan RAT kedua, jumlah kehadiran anggota dinyatakan memenuhi ketentuan kuorum, yakni dihadiri oleh minimal 1/5 dari total anggota. Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah pemberhentian pengurus dan pengawas Koperasi LAB.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Koperasi Tommy Cristiandy menyatakan bahwa pelaksanaan RAT tersebut sah secara mekanisme perkoperasian.

“Apabila dalam rapat anggota pertama tidak memenuhi kuorum 50 persen plus satu, maka dapat dilanjutkan pada rapat kedua dengan ketentuan kehadiran minimal 1/5 dari jumlah anggota. Mekanisme ini telah dijalankan dengan benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tommy juga menyarankan agar para anggota melakukan konsultasi lanjutan dengan notaris yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta koperasi, guna memperkuat aspek legalitas hasil rapat tersebut.

Menindaklanjuti saran tersebut, pada hari yang sama para anggota langsung mendatangi kantor notaris untuk melakukan konsultasi. Dari hasil pertemuan tersebut, notaris juga menyatakan bahwa pelaksanaan RAT yang dilakukan oleh anggota Koperasi LAB telah sesuai dan sah secara hukum.

Dalam pertemuan tersebut, anggota juga memperoleh informasi penting terkait aspek legal lainnya. Notaris menjelaskan bahwa akta pengurus dan pengawas lama berpotensi bermasalah karena dibuat di luar wilayah Kabupaten Ketapang.

Selain itu, berita acara RAT tanggal 22 dan 29 Desember 2025 dinilai memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat. Dokumen tersebut dapat dijadikan dasar hukum apabila terdapat pihak pengurus atau pengawas lama yang masih melakukan aktivitas atas nama koperasi setelah adanya keputusan pemberhentian.

Pengurus dan Pengawas Koperasi LAB

Dengan adanya klarifikasi dari Dinas Koperasi dan notaris, para anggota berharap polemik internal koperasi dapat segera diselesaikan secara bijak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tim

Sumber : IW, MT anggota koperasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.