ALIANSI MASYARAKAT ADAT MEMINTA RUANG MEDIASI KEPADA MANAJEMEN PT. BAL TERKAIT SENGKETA LAHAN DI PLANJAU JAYA

oleh -51 Dilihat
oleh

MBN// Ketapang// Kalbar – PT. BAL menyatakan kesiapan untuk membuka ruang mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat Planjau Jaya terkait persoalan lahan yang hingga kini masih dipersengketakan oleh kedua belah pihak.

‎Pertemuan antara pihak perusahaan, masyarakat, dan Aliansi Masyarakat Adat tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Pertemuan dilaksanakan di kawasan perkebunan kelapa sawit yang menjadi lokasi persoalan lahan antara PT. BAL dan masyarakat Planjau Jaya.

‎Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan yang diwakili oleh Manajemen PT. BAL, Antonius Dedi, mempertanyakan aktivitas pendudukan atau penguasaan lahan oleh masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris. Diskusi sempat diwarnai perdebatan antara kedua belah pihak, namun tetap berlangsung dalam suasana yang terkendali dengan tujuan mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.

‎”Mohon maaf, kami dari PT. BAL berdasarkan tugas dari atasan mempertanyakan terkait aktivitas masyarakat di wilayah perkebunan kelapa sawit perusahaan. Karena berdasarkan data yang ada, perusahaan secara administratif sudah memenuhi syarat perizinan yang ditetapkan oleh Undang-Undang,” terang Antonius Dedi.

‎Sementara itu, Panglima Anseng selaku perwakilan Aliansi Masyarakat Adat yang mendampingi masyarakat menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk mendampingi perjuangan masyarakat untuk lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat dan telah diwariskan secara turun-temurun kepada Ibu Senisum.

‎”Jadi begini Pak, yang menjadi pertanyaan, pernahkah perusahaan sebelum melakukan penggusuran lahan meminta izin kepada pemilik lahannya? Kalau belum, dalam hal ini pemilik lahan yang telah diwariskan dan dikelola untuk pertanian maupun perkebunan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu, kemudian diambil alih secara sepihak oleh perusahaan tanpa permisi. Atas dasar itulah kami bersama masyarakat hadir di sini untuk memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” terang Panglima Anseng.

‎Menanggapi hal tersebut, Antonius Dedi menjelaskan bahwa pihak perusahaan meyakini proses pembebasan lahan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Namun, apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan, dirinya menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada pimpinan yang lebih tinggi, yakni Area Controller (AC).

‎”Kalau memang ada persoalan yang belum terselesaikan, akan kami laporkan dan koordinasikan kepada atasan yang lebih tinggi,” ujar Antonius.

‎Di tengah berlangsungnya diskusi, Adrianus, salah satu anggota Kepolisian dari Kesatuan Brimob Ketapang yang ditugaskan sebagai BKO, turut memberikan masukan kepada kedua belah pihak.

‎Ia menyarankan agar persoalan tersebut dapat segera dibawa ke meja mediasi untuk mencari solusi terbaik atau win-win solution, baik bagi masyarakat atau ahli waris maupun pihak perusahaan.
‎Adrianus juga menjelaskan bahwa keberadaan personel BKO di lokasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan surat perintah dari atasan. Kehadiran personel kepolisian tersebut bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tugas.

‎Pertemuan tersebut menjadi langkah awal bagi kedua belah pihak untuk membuka ruang komunikasi dan mencari penyelesaian atas persoalan lahan yang masih dipersengketakan. Dengan adanya rencana mediasi, diharapkan persoalan antara masyarakat Planjau Jaya dan PT. BAL dapat diselesaikan secara musyawarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. LD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.