Aktivitas PETI di Desa Pangeran Kapuas Hulu Diduga Merambah Lahan Sawit PT RAP,Warga keluhkan Kerusakan, Aparat Belum Beri Keterangan Resmi

oleh -225 Dilihat
oleh

MBN ||KAPUAS HULU, KALBAR – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pangeran, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dilaporkan masih berlangsung secara terbuka. Hingga awal Maret 2026, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Dari pantauan tim investigasi media di lapangan, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut menggunakan peralatan mekanis dan dompeng.

Lokasi tambang disebut-sebut agak jauh dari permukiman warga serta area perkebunan.

Secara definisi, PETI merupakan aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, mulai dari pencemaran sungai, degradasi tanah, hingga kerusakan hutan dan ekosistem.

Risiko kesehatan masyarakat juga mengintai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

Selain itu, keselamatan para pekerja tambang kerap terancam longsor maupun kecelakaan kerja akibat minimnya standar keselamatan.

Diduga Masuk Lahan Sawit PT RAP

Informasi terbaru menyebutkan aktivitas PETI di Desa Pangeran diduga telah merambah lahan perkebunan sawit milik PT RAP.

Salah satu perwakilan perusahaan berinisial DD saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap titik koordinat lokasi tambang.

“Sepertinya ada yang masuk lahan sawit perusahaan. Kami pastikan dulu titik-titiknya sesuai peta izin lahan RAP, cuma luasannya hingga kini belum ada informasi,” ujarnya kepada awak media, Minggu (1/3/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak perusahaan terkait langkah hukum yang akan diambil.

Warga Keluhkan Tidak Ada Penindakan

Seorang warga Desa Pangeran yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas tambang ilegal tersebut masih berlangsung aktif.

“Masih terus kok kerja. Mereka itu sampai kebun sawit umur dua tahun pun habis dihantam. Sudah tahu kerja salah, sawit pun tetap dihantam,” keluhnya.

Warga juga menyoroti belum adanya tindakan tegas dari aparat, meski aktivitas PETI tersebut disebut sudah beberapa kali diberitakan media daring.

Sebelumnya, pada 19 Desember 2025, aktivitas tambang ilegal di wilayah ini sempat viral di media sosial karena disebut beroperasi di area tanah wakaf dan berdekatan dengan makam warga.

Ancaman Pidana hingga Rp100 Miliar

Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Meski ancaman hukuman terbilang berat, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polres Kapuas Hulu terkait perkembangan penertiban di Desa Pangeran, Kecamatan Silat Hilir.

Hingga berita ini ditayangkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita. @Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.