Oleh : Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd.,S.H.,M.Si.,MBA.,C.Med.,CPCD
Masalah hak plasma sawit di Kabupaten Ketapang sudah menjadi borok lama yang tak kunjung sembuh. Petani terus dirugikan oleh praktik bagi hasil yang tidak adil serta minimnya transparansi dari perusahaan. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial.
DPRD Ketapang tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan normatif. Sebagai wakil rakyat, tugas utama mereka adalah membela hak-hak petani. DPRD harus segera mengambil langkah konkret dengan membentuk tim investigasi independen untuk melakukan audit terhadap seluruh perjanjian plasma. Selain itu, perlu ada sistem pengawasan yang transparan agar petani tidak terus menjadi korban.
Kasihan masyarakat yang sudah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian, sementara dewan hanya sibuk berwacana dan pemerintah daerah memilih diam seribu bahasa.
Lebih parah lagi, warga desa yang memperjuangkan haknya justru terancam kriminalisasi. Banyak laporan polisi dibuat dengan tuduhan yang tidak jelas, bahkan sering terkesan aparat penegak hukum lebih berpihak pada perusahaan. Situasi ini berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar. Setiap kali masyarakat marah pada perusahaan, mereka selalu diposisikan sebagai pihak yang salah.
Saatnya DPRD membuktikan keberpihakan pada rakyat, bukan pada korporasi.
Ketidakadilan dalam hak plasma sawit di Ketapang bukan sekadar soal angka bagi hasil yang timpang. Ini adalah pukulan telak bagi kesejahteraan ribuan keluarga petani. Ketika hak atas lahan dan hasil kebun mereka diabaikan, dampaknya merembet ke seluruh sendi kehidupan: pendidikan anak-anak terancam, daya beli menurun, dan harapan akan masa depan yang lebih baik semakin memudar.
Karena itu, para pemegang kekuasaan di Kabupaten Ketapang, khususnya Forkopimda, tidak boleh tinggal diam. Sudah saatnya ada upaya nyata, tegas, dan adil untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum situasinya semakin parah.

