Bhabinkamtibmas Polsek Matan Hilir Selatan Sosialisasikan Peraturan Desa tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

oleh -4 Dilihat
oleh

MBN / KETAPANG, Polda Kalbar – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Matan Hilir Selatan Polres Ketapang melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Desa Pematang Gadung tentang pembukaan lahan kepada masyarakat (08/07/2026).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, dengan menyampaikan secara langsung isi peraturan desa yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menggunakan cara-cara yang aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan.

Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan kebakaran yang meluas, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelakunya.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Sigunari S.H. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang terus dilakukan Polri bersama pemerintah desa dalam rangka meminimalisir potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya pada musim kemarau.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi keselamatan serta kenyamanan bersama,” ujar Kapolsek.

Masyarakat Desa Pematang Gadung menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pencegahan karhutla dengan mematuhi peraturan desa serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga situasi kamtibmas tetap aman, kondusif, serta lingkungan tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.