
Di Desa Belaban, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, sejumlah warga menyampaikan aspirasi agar PT Agriplus (BKRE) lebih memperhatikan kondisi sosial masyarakat dalam menjalankan kegiatan pembangunan di wilayah tersebut serta tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat guna mengantisipasi dampak negatif yang bisa berdampak langsung terhadap masyarakat.
Menurut sejumlah warga, masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan maupun kehadiran investasi. Namun, mereka berharap setiap kegiatan perusahaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampak sosial dan melibatkan masyarakat dalam proses komunikasi dan pengambilan keputusan yang berkaitan langsung dengan lingkungan desa.
”Masyarakat berharap kedepannya pembangunan infrastruktur jalan oleh pemerintah lebih diutamakan dan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan sekitar memperhatikan kondisi sosial, kenyamanan warga, serta masukan yang telah disampaikan,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.

Menurut mereka, berbagai usulan dan aspirasi yang disampaikan bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan wujud partisipasi masyarakat agar pembangunan dapat berjalan lebih selaras dengan kebutuhan dan kondisi sosial di Desa Belaban.
Namun, sebagian warga menilai masukan yang mereka sampaikan belum mendapatkan perhatian sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut memunculkan rasa kecewa dan menjadi tantangan tersendiri dalam hubungan antara masyarakat dan perusahaan.
Meski demikian, masyarakat tetap berharap PT Agriplus (BKRE) dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka dan memperkuat dialog dengan warga. Aspirasi masyarakat diharapkan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam setiap kebijakan dan kegiatan perusahaan yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial masyarakat Desa Belaban.
Bagi warga, keberadaan investasi akan lebih diterima apabila diiringi dengan hubungan yang harmonis, saling menghormati, dan adanya ruang dialog yang terbuka antara perusahaan dan masyarakat. Masyarakat juga menyampaikan terkait perundungan-undangan terutama pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan).
- Menegaskan bahwa setiap pihak yang memanfaatkan jalan wajib menjaga fungsi jalan dan tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan.
- Penggunaan jalan oleh kendaraan perusahaan harus memperhatikan daya dukung dan kelas jalan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari hasil fisik dan nilai investasi semata, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak untuk membangun kepercayaan dan menciptakan manfaat bersama. Ketika masyarakat merasa didengar dan perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan serta rencana kegiatannya, maka pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan akan lebih mudah diwujudkan. LD
Sumber : Masyarakat Desa Belaban



