
Korban menuturkan bahwa awalnya ia dan istrinya dihubungi secara intensif oleh T yang menawarkan kerja sama investasi usaha depot air minum dengan iming-iming keuntungan sebesar 5 persen per bulan.
“Awalnya kami ditawari untuk bergabung dengan nilai investasi hingga Rp30 juta. Namun karena keterbatasan, istri saya hanya menyetor dana sebesar Rp10 juta terlebih dahulu,” ujar korban.
Menurutnya, setelah penyetoran awal dilakukan, pihak yang menawarkan investasi kembali mengajak untuk menambah dana. Hingga akhirnya, total dana yang telah disetorkan mencapai Rp13 juta, yang terdiri dari Rp10 juta setoran awal dan tambahan Rp3 juta berikutnya.

“Janji pengembalian di awal tahun 2026, namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Bahkan selalu dijanjikan dari bulan ke bulan hingga masuk bulan juni ini. Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” lanjutnya.
Korban juga menyampaikan bahwa pihak yang menawarkan investasi tersebut mengaku memiliki usaha depot air minum di wilayah Kota Pontianak dan dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp 0859592238xx.
Saat ini, korban masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tetap, serta memastikan kejelasan usaha dan komitmen pihak yang menawarkan sebelum menanamkan modal.
