
Dalam pernyataannya, Lipi, S.H. menegaskan bahwa seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menjalankan ketentuan KUHAP baru secara konsisten dan berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Proses hukum terhadap Pak M. Sood harus ditempatkan dalam koridor KUHAP yang baru. Kami melihat ada ruang untuk penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, karena sejumlah unsur telah terpenuhi,” ujar Lipi di Mapolres Ketapang.

Lebih lanjut, LBH Tridharma Indonesia memastikan akan menempuh upaya praperadilan. Langkah ini bertujuan meminta hakim untuk memeriksa secara langsung status hukum lahan yang menjadi objek perkara, khususnya terkait apakah lokasi tersebut berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau justru berada di luar wilayah HGU.
“Kami telah mengantongi bukti-bukti akurat berupa peta resmi dari BPN yang menunjukkan bahwa lokasi dimaksud kuat dugaan berada di luar HGU, berdasarkan titik koordinat yang diambil langsung oleh masyarakat,” tegas Lipi.
Menurutnya, kejelasan status lahan menjadi kunci utama dalam menilai apakah unsur pidana yang disangkakan terhadap M. Sood telah terpenuhi atau tidak. Oleh karena itu, pihaknya berharap praperadilan dapat menjadi ruang bagi pengujian objektif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
Kunjungan ini sekaligus menjadi bentuk pendampingan hukum dan dukungan moral kepada M. Sood, serta penegasan komitmen LBH Tridharma Indonesia dalam mengawal penerapan KUHAP baru secara menyeluruh di wilayah hukum Kabupaten Ketapang.
