Kuasa Hukum LBH Tridharma Indonesia Kunjungi M. Sood di Rutan Polres Ketapang, Dorong Penerapan KUHAP Baru dan Restorative Justice

oleh -236 Dilihat
oleh

Ketapang, Kalbar – Kuasa Hukum M. Sood, Lipi, S.H., selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia, melakukan kunjungan langsung ke ruang tahanan Mapolres Ketapang pada Kamis, 15 Januari 2026. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat langkah hukum yang akan ditempuh terkait proses penahanan kliennya, yang dinilai perlu ditinjau ulang berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam pernyataannya, Lipi, S.H. menegaskan bahwa seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menjalankan ketentuan KUHAP baru secara konsisten dan berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Proses hukum terhadap Pak M. Sood harus ditempatkan dalam koridor KUHAP yang baru. Kami melihat ada ruang untuk penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, karena sejumlah unsur telah terpenuhi,” ujar Lipi di Mapolres Ketapang.

Ia menambahkan, pihaknya menilai langkah penahanan yang dilakukan terhadap M. Sood perlu dievaluasi secara objektif dan terbuka. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga menciptakan solusi yang lebih berimbang antara masyarakat, pihak perusahaan, dan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, LBH Tridharma Indonesia memastikan akan menempuh upaya praperadilan. Langkah ini bertujuan meminta hakim untuk memeriksa secara langsung status hukum lahan yang menjadi objek perkara, khususnya terkait apakah lokasi tersebut berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau justru berada di luar wilayah HGU.

“Kami telah mengantongi bukti-bukti akurat berupa peta resmi dari BPN yang menunjukkan bahwa lokasi dimaksud kuat dugaan berada di luar HGU, berdasarkan titik koordinat yang diambil langsung oleh masyarakat,” tegas Lipi.

Menurutnya, kejelasan status lahan menjadi kunci utama dalam menilai apakah unsur pidana yang disangkakan terhadap M. Sood telah terpenuhi atau tidak. Oleh karena itu, pihaknya berharap praperadilan dapat menjadi ruang bagi pengujian objektif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

Kunjungan ini sekaligus menjadi bentuk pendampingan hukum dan dukungan moral kepada M. Sood, serta penegasan komitmen LBH Tridharma Indonesia dalam mengawal penerapan KUHAP baru secara menyeluruh di wilayah hukum Kabupaten Ketapang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.