Boyolali – Setelah gugatan perdata sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) oleh Majelis Hakim, Iksan Setiawan kembali mengajukan gugatan perdata untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Boyolali. Gugatan kedua tersebut teregister dengan Nomor Perkara 81/Pdt.G/2025/PN Byl dan mulai disidangkan hari ini, Kamis (18/12/2025).
Langkah hukum lanjutan ini menegaskan bahwa Penggugat tidak menghentikan upaya pencarian keadilan, meskipun gugatan sebelumnya—dengan Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Byl—kandas di tahap formalitas hukum dan belum menyentuh pokok perkara.
Dalam gugatan kedua ini, Penggugat kembali menggugat:
1. Kapolsek Karanggede, AKP Suramto Widodo, S.H., dan
2. Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),
yang dinilai memiliki keterkaitan langsung maupun struktural dalam peristiwa yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Boyolali, sidang perdana digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan agenda Sidang Pertama, bertempat di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H.

Koko Noviana, S.H.
Yudo Kastiawan, S.H.
Danang Adi Wijaya, S.H.
Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me.
Dr.(c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me.
Kelima advokat tersebut tergabung dalam Kantor Advokat SJ & ASSOCIATES, berkedudukan di Jl. Karanggede – Gemolong KM.7 No.038, Dukuh Pelang, RT 007 RW 003, Desa Bade, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah 57385, dengan domisili elektronik melalui email sjlaw439@gmail.com dan nomor kontak 0853 2502 7655.
*Gugatan Kedua, Uji Keseriusan Pengawasan Kepolisian*

Di sisi lain, keterlibatan Ketua Kompolnas sebagai pihak tergugat turut menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi Polri, terutama ketika dugaan persoalan justru berujung pada proses perdata di pengadilan umum.
Sidang perdana ini menjadi pintu masuk untuk melihat sejauh mana akuntabilitas aparat penegak hukum dapat diuji melalui mekanisme peradilan perdata, serta apakah proses hukum kali ini akan benar-benar menyentuh pokok sengketa, bukan sekadar kembali berhenti pada persoalan administratif.
Pengadilan Negeri Boyolali dijadwalkan akan menentukan agenda lanjutan pada persidangan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Editor : Hafiz
Source : Reportase Lapangan



