
Kegiatan ini dipimpin oleh Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., dosen pengampu mata kuliah Hukum Tata Negara, Politik Hukum, dan Ilmu Perundang-Undangan, serta didampingi oleh Dekan Fakultas Hukum Rahmiati, S.H., M.H., dan Kaprodi Hukum Fikry Latukau, S.H., M.H. Rombongan mahasiswa mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari pemaparan materi, tur gedung, hingga dialog langsung dengan narasumber MK.


Selama kunjungan, mahasiswa menerima materi terkait sejarah MK, kewenangan konstitusional, mekanisme judicial review, hingga menyaksikan simulasi persidangan. Diskusi interaktif berlangsung hangat ketika mahasiswa menyoroti berbagai persoalan ketatanegaraan, termasuk relasi antar lembaga negara dan peran MK dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
Salah satu peserta, Adinda Putri Maharani, mahasiswa Semester 5 Fakultas Hukum UNTARA, turut menyampaikan pengalamannya. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami mahasiswa Fakultas Hukum. Politik hukum adalah instrumen penting yang tidak bisa dipisahkan dari pemahaman ketatanegaraan, dan di MK kami bisa membedah proses tersebut secara langsung,” ujarnya.
Adinda juga menambahkan bahwa dalam sesi dialog, mahasiswa tidak hanya menerima paparan, tetapi juga mengajukan sejumlah pertanyaan kritis. “Dalam dialog, beberapa hal juga kami pertanyakan, di antaranya mengenai putusan MK yang bersifat final dan mengikat, tetapi mengapa dalam praktiknya masih ada putusan yang tidak dijalankan. Hal-hal seperti ini membuat kami semakin memahami kompleksitas implementasi hukum di Indonesia,” jelasnya.
Studi Visit ini menjadi langkah strategis Fakultas Hukum UNTARA untuk memperluas wawasan mahasiswa dan memperkuat pemahaman praktis mengenai penyelenggaraan hukum tata negara pada tingkat nasional.

