BPD Desa Kuala Tolak Pertanyakan Dugaan Data Anggaran yang Diduga Disembunyikan Pemerintah Desa

oleh -544 Dilihat
oleh
Katdianto, BPD Desa Kuala Tolak, Ketapang-Kalbar

Ketapang – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kuala Tolak mengungkap adanya dugaan bahwa Pemerintah Desa menyembunyikan sebagian data penting terkait anggaran tahun 2025. Dugaan tersebut muncul setelah anggota BPD mendatangi kantor Desa Kuala Tolak untuk melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen pengelolaan anggaran desa.

Kedatangan pihak BPD disambut langsung oleh Kepala Desa Kuala Tolak beserta perangkat desa. Namun dalam pertemuan tersebut, suasana menjadi tegang setelah BPD mempertanyakan keberadaan data anggaran tahun 2025 yang hingga kini belum diberikan kepada mereka.

Menurut Katdianto, anggota BPD Desa Kuala Tolak, pihaknya menduga bahwa terdapat data yang sengaja tidak dibuka oleh Pemerintah Desa.

“Kami mendatangi kantor desa untuk meminta data anggaran tahun 2025, namun kades dan perangkat desa mengatakan bahwa data tersebut tidak ada. Ini menimbulkan kecurigaan besar, karena menurut ucapan Kades data anggaran tahun sebelumnya seperti 2023 dan 2024 saja sudah dibawa oleh Inspektorat Kabupaten Ketapang,” tegas Katdianto.

BPD menilai alasan “tidak ada data” tidak masuk akal, mengingat tahun anggaran berjalan seharusnya memiliki dokumen perencanaan dan pembiayaan yang lengkap, mulai dari APBDes, RKPDes, hingga dokumen pelaksanaan kegiatan.

Sebagai lembaga pengawas desa, BPD memiliki kewenangan hukum untuk meminta data penyelenggaraan pemerintahan desa. Penolakan atau penghindaran penyampaian data kepada BPD dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran asas transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data anggaran desa termasuk informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, terutama:

Pasal 11 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi mengenai perencanaan, program, anggaran, dan laporan keuangan.

Pasal 52: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana.

Artinya, Pemerintah Desa tidak boleh menutupi atau menyembunyikan data anggaran, kecuali data tersebut masuk kategori rahasia negara, yang dalam konteks keuangan desa tidak termasuk kategori tersebut.

Katdianto menyampaikan bahwa BPD akan segera mengambil langkah resmi jika Pemerintah Desa tetap tidak memberikan dokumen yang dimaksud.

“Kami menjalankan amanah undang-undang untuk mengawasi penggunaan anggaran desa. Bila permintaan informasi tidak dipenuhi, kami siap membuat laporan lanjutan ke instansi terkait,” ujarnya.

BPD berharap Pemerintah Desa Kuala Tolak bersikap transparan dan kooperatif demi kepentingan masyarakat luas serta mencegah timbulnya kecurigaan yang dapat memicu konflik di tingkat desa.

Sumber : Katdianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.