Diduga Pembuatan Parit Gajah oleh PT UAI Tidak Memiliki Izin

oleh -123 Dilihat
oleh

Ketapang, 2 November 2025 ~ Pembuatan Parit Gajah oleh PT UAI, perusahaan yang merupakan anak usaha PT Sampoerna Group, di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuai protes keras dari masyarakat setempat. Pasalnya, proses pengerjaan parit tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, sehingga memicu ketidakpuasan warga.

Warga menilai pembuatan parit tersebut telah menyerobot lahan milik masyarakat tanpa adanya komunikasi maupun persetujuan sebelumnya.

“Kami tidak pernah memberikan izin dalam pembuatan Parit Gajah tersebut,” ujar salah satu warga yang keberatan atas kegiatan tersebut.

Selain persoalan izin dan dugaan penyerobotan lahan, warga juga menyoroti potensi bahaya yang dapat timbul terutama bagi anak-anak yang kerap melintasi jalur tersebut setiap hari.

“Bahaya bagi anak-anak kami jika pembuatan parit seperti itu,” tambah warga lainnya yang merasa khawatir atas keselamatan masyarakat.

Ketua DPC Rumah Hukum Indonesia (RHI) Desa Danau Buntar, Ebet, CPLA, turut menanggapi persoalan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal aduan masyarakat hingga ke tingkat yang lebih tinggi bila diperlukan.

Narasumber:
Ebet, CPLA
Ketua DPC Rumah Hukum Indonesia Desa Danau Buntar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.