Advokat Dianggap Provokatif, Bawa-Bawa Suku dalam Kasus Pemukulan Satpam

oleh -1034 Dilihat
oleh

Ketapang, 02 Oktober 2025 – Sebuah video pernyataan seorang advokat yang mendampingi masyarakat dalam kasus dugaan pemukulan terhadap seorang satpam perusahaan kembali memicu keprihatinan publik. Dalam video tersebut, advokat itu tidak hanya menyebut identitas suku secara terang-terangan, tetapi juga mengaitkan kasus itu dengan ancaman mobilisasi massa dari suku tertentu jika pelaku tidak ditangkap dalam 3×24 jam.

Advokat tersebut menyebut bahwa warga yang didampingi adalah “orang suku di kabupaten lain”, dan menegaskan bahwa apabila pelaku pemukulan terhadap satpam itu tidak diproses dalam 3×24 jam, maka “jangan salahkan jika suku tersebut akan berbuat”. Pernyataan ini dinilai sangat provokatif, tidak etis, serta tidak mencerminkan profesionalitas seorang penegak hukum.

Para pemerhati hukum menilai bahwa membawa-bawa identitas suku dalam perkara pidana merupakan tindakan yang melampaui batas. Dalam hukum pidana, yang harus diperjelas adalah perilaku pelaku, bukan latar belakang suku, etnis, atau identitas komunal lainnya. Ancaman berbasis SARA seperti itu berpotensi menimbulkan gesekan horizontal di masyarakat.

“Advokat itu seharusnya menenangkan keadaan, bukan memanaskan situasi dengan ancaman suku. Ini tidak profesional dan bertentangan dengan kode etik advokat,” ujar salah satu pegiat hukum di Ketapang.

Tokoh masyarakat juga menyampaikan keprihatinan atas cara komunikasi advokat tersebut. Menurut mereka, wilayah Ketapang selama ini hidup dalam harmoni antarsuku, dan ucapan yang bernada provokatif dapat merusak hubungan yang telah terjalin baik.

Kode Etik Advokat Indonesia secara tegas mengatur bahwa advokat wajib menjaga martabat profesi, menghindari ujaran SARA, serta tidak menggunakan ancaman untuk memengaruhi proses hukum. Mengaitkan kasus pemukulan satpam dengan ancaman mobilisasi suku tertentu dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga dapat memperkeruh suasana.

Masyarakat pun diminta agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak berwenang. Perkara pemukulan harus ditangani melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan berbasis identitas suku.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa proses hukum harus dijalankan secara objektif, profesional, dan bebas dari provokasi. Indonesia adalah negara hukum – bukan ruang untuk ancam-mengancam berbasis suku atau kelompok.

Kronologis Kejadian Versi Warga

Sementara itu, klarifikasi datang dari masyarakat Desa Teluk Bayur. Menurut keterangan Andi Kusmiran bersama beberapa warga, kejadian yang disebut-sebut sebagai pemukulan terhadap satpam PT. PTS sebenarnya tidak pernah terjadi.

“Kronologis yang sebenarnya di warung Dusun Sungai Putih itu tidak ada pemukulan terhadap oknum security PT. PTS. Saya hanya menampar meja di warung itu saja, jadi apa yang diberitakan soal pengeroyokan atau penamparan itu hoaks -hanya narasi mereka untuk menghalang-halangi proses hukum konflik agraria di Desa Teluk Bayur,” jelas M. Sood sebagai tokoh masyarakat.

Kades Desa Teluk Bayur menambahkan, kejadian pada Jumat lalu di warung simpang empat Sungai Putih sama sekali tidak melibatkan tindak kekerasan.
“Pemukulan, penamparan, dan penendangan satpam PTS itu tidak ada, semua itu berita bohong,” tegasnya.

Masyarakat lain menjelaskan “bahwa yang dipukul bahkan dikeroyok oleh satpam itu adalah masyarakat desa, sudah sangat jelas di video yang beredar” Ungkapnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa klarifikasi dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi sangat penting di tengah situasi sensitif. Publik diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu sesuai fakta lapangan, dan tetap mempercayakan penyelesaian kasus kepada aparat penegak hukum.

Sumber : Andi Kusmiran,sebagai Koordinator Posko dan Ketua ARUN Desa Teluk Bayur Dan Warga Masyarakat Desa Teluk Bayur

Deri D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.