

“Ini tanah warisan orang tua kami. Tidak pernah kami jual, tidak pernah kami serahkan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat usai pembacaan surat pernyataan, M.Sood.
Dua Tuntutan Pokok
Ada dua poin utama yang disampaikan warga :
1. Mengembalikan seluruh lahan adat Desa Teluk Bayur.
2. Memberikan ganti rugi atas penggunaan lahan tanpa izin dan tanpa persetujuan masyarakat.
Warga memberi batas waktu 3 x 24 jam kepada PT PTS untuk merespons. Bila tidak ada jawaban, mereka menegaskan akan tetap bertahan di lahan sampai hak mereka dipulihkan.
Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, menegaskan bahwa pemerintah desa berdiri di belakang warganya.
“Warga tidak pernah menyerahkan tanah kepada perusahaan. Karena itu, sikap mereka wajar. Kami minta pemerintah daerah maupun pusat ikut menyelesaikan masalah ini. Dan hal ini bisa berpotensi Izin Usaha sebuah perusahaan itu akan tercabut” ucapnya.

Bunda Rini, Bendahara Umum DPD ARUN Kalbar, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Teluk Bayur mencerminkan persoalan yang banyak dialami warga adat di Kalbar.
“Rakyat harus dilindungi, bukan diabaikan. Kami akan terus mengawal perjuangan warga ini sampai ada keadilan,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,M.T.,MCE.,CPLA, Sekretaris DPD ARUN Kalbar, penuh harap kepada pemerintahan.
“Ini perjuangan rakyat mempertahankan hak ulayat. Pemerintah wajib mendukung karena hak rakyat dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.
