9 Tahun Tanpa Kejelasan, Ketua POM Kecamatan Marau Desak Pemerintah Desa Sukakarya Buka Kembali Forum Mediasi Sengketa Lahan Rumah Adat

oleh -106 Dilihat
oleh
Heri, Ketua POM Marau

MBN // Kalbar // Ketapang – Sengketa lahan Rumah Adat MABM atau Balai Pertemuan MABM Kecamatan Marau hingga kini masih belum menemui titik terang. Permasalahan yang telah berlangsung selama kurang lebih sembilan tahun tersebut kembali menjadi perhatian berbagai pihak. ‎Sebelumnya, telah dilakukan penyelesaian sengketa tanam tumbuh oleh Kuasa Hukum Keluarga Hairudin dan Pihak Polsek Marau yang lahannya berada tepat di belakang Rumah Adat MABM Marau antara Hairudin dan Armansyah. Menurut Hairudin, penyelesaian tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pihak MABM Kecamatan Marau. Namun hingga saat ini, persoalan status lahan Rumah Adat tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian secara utuh karena ada beberapa point yang harus MABM selesaikan.

‎Saat dikonfirmasi, Hairudin selaku pemilik lahan menyampaikan bahwa hingga kini dirinya belum menerima undangan maupun panggilan mediasi dari Pemerintah Desa maupun pihak MABM Kecamatan Marau.

‎”Sampai saat ini belum ada undangan mediasi atau panggilan dari pihak desa maupun MABM sendiri. Padahal, sengketa tanam tumbuh di belakang Rumah Adat sudah dibantu penyelesaiannya, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak MABM Marau. Hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan saat saya menghibahkan tanah untuk pembangunan Rumah Adat. Namun justru pihak lain yang menyelesaikannya, bahkan saya mendengar Ketua MABM Marau akan mencari orang yang menerbitkan berita terkait permasalahan Rumah Adat yang telah viral di media sosial khususnya Tik-Tok,” ujarnya.

‎Di sisi lain, Kepala Desa Sukakarya, Harsoyo, mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan kembali forum mediasi dan saat ini tinggal membuka komunikasi dengan pihak MABM untuk mengkonfirmasi kesediaan MABM Kecamatan Marau.

‎”Permasalahan Rumah Adat MABM sebenarnya sudah kami jadwalkan. Saat ini tinggal mengonfirmasi kesediaan dari pihak MABM. Karna saya belum membuka komunikasi dengan MABM maka dalam waktu dekat saya akan segera berkoordinasi untuk memastikan jadwal pelaksanaannya” kata Harsoyo.
‎Ia juga membenarkan bahwa Ketua Persatuan Orang Melayu (POM) Kecamatan Marau telah beberapa kali mendatangi Pemerintah Desa Sukakarya guna meminta agar forum mediasi segera dibuka kembali untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa tersebut.

Sementara itu, Ketua POM Kecamatan Marau berpendapat bahwa penyelesaian permasalahan Rumah Adat bukan hanya menjadi tanggung jawab dirinya semata, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat Melayu yang ada di Kecamatan Marau.

‎”Penyelesaian Rumah Adat bukan hanya menjadi tanggung jawab saya, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh orang Melayu di Kecamatan Marau untuk bersama-sama mengawal persoalan ini. Bagaimanapun juga, Rumah Adat MABM merupakan salah satu wujud identitas masyarakat Melayu di Marau. Harapan saya, melalui berbagai koordinasi yang telah POM lakukan baik di tingkat pemerintah desa maupun kecamatan, penyelesaian antara Hairudin selaku pemilik lahan dengan pihak MABM Kecamatan Marau dapat segera terlaksana,” ungkapnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, penyelesaian sengketa lahan Rumah Adat MABM Kecamatan Marau masih menunggu pelaksanaan forum mediasi antara para pihak terkait. LD

‎(MABM memiliki Hak Jawab Guna Mengkonfirmasi Kebenaran Dari Masalah Sengketa Lahan Rumah Adat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.