TANAH INDONESIA UNTUK SIAPA?

Oleh : Muhammad Jimi Rizaldi
Jauh sebelum Indonesia merdeka, tanah-tanah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke telah dikelola oleh masyarakat adat. Hutan, sungai, ladang, dan wilayah berburu bukanlah tanah kosong tanpa pemilik, melainkan bagian dari ruang hidup yang diwariskan turun-temurun berdasarkan hukum adat yang dihormati oleh masyarakat setempat.
Ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir, negara mengambil peran sebagai pengatur dan pengelola sumber daya agraria untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Negara kemudian memberikan berbagai hak pengelolaan dan pemanfaatan tanah kepada pihak tertentu melalui Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB).
Pada hakikatnya, pemberian hak-hak tersebut bukanlah untuk menghilangkan hubungan masyarakat dengan tanahnya, melainkan sebagai instrumen pembangunan yang harus memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat yang sejak awal hidup dan bergantung pada wilayah tersebut.
Oleh karena itu, ketika negara memberikan izin pengelolaan tanah kepada perusahaan atau pihak lain, harus dipahami bahwa tanah tersebut bukan sekadar aset ekonomi. Di dalamnya terdapat sejarah, budaya, identitas, serta hak-hak masyarakat yang telah hidup turun-temurun. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang menghormati masyarakat adat, melindungi lingkungan, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
HGU, HGB, maupun berbagai bentuk hak lainnya pada dasarnya bersifat terbatas. Hak tersebut diberikan untuk jangka waktu tertentu dan harus digunakan sesuai peruntukannya. Negara berkewajiban memastikan bahwa pemanfaatan tanah menghasilkan kesejahteraan bersama, bukan hanya keuntungan segelintir pihak.
Anak cucu bangsa Indonesia berhak menikmati tanah, hutan, dan sumber daya alam yang masih lestari. Karena itu, pengelolaan agraria harus mengedepankan keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lebih dahulu menjaga wilayahnya.
Tanah Indonesia bukan sekadar objek ekonomi. Tanah adalah warisan leluhur, sumber kehidupan, dan titipan untuk generasi mendatang.
SEBELUM ADA HP, HPT, DAN HPK
Sebelum negara menetapkan kawasan hutan menjadi Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), maupun Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), wilayah-wilayah tersebut pada kenyataannya telah menjadi ruang hidup masyarakat adat dan masyarakat lokal selama bergenerasi.
Di berbagai daerah di Indonesia, masyarakat telah membuka ladang, berkebun, berburu, mencari ikan, memanfaatkan hasil hutan, serta menjaga wilayah adat mereka jauh sebelum adanya pemetaan kawasan hutan oleh pemerintah. Pada masa itu belum dikenal istilah HP, HPT, HPK, HGU, maupun sertifikat tanah sebagaimana saat ini.
Setelah Indonesia merdeka, negara melalui kewenangannya mengatur bumi, air, dan kekayaan alam sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Negara kemudian melakukan penataan ruang dan kawasan, termasuk menetapkan sebagian wilayah menjadi kawasan hutan negara yang terdiri dari HP, HPT, HPK, hutan lindung, dan kawasan konservasi.
Penetapan tersebut bertujuan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam demi kepentingan bangsa dan negara. Namun demikian, keberadaan masyarakat yang telah lebih dahulu hidup dan menggantungkan kehidupannya pada wilayah tersebut tidak boleh diabaikan. Sebab secara historis, banyak kawasan yang kini berstatus HP, HPT, atau HPK merupakan wilayah yang sejak lama telah dikenal, dikelola, dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Oleh karena itu, ketika berbicara mengenai pengelolaan hutan, perkebunan, dan pertanahan, perlu diingat bahwa tujuan utama negara bukanlah mengambil alih hak rakyat, melainkan mengatur pemanfaatan sumber daya alam agar memberikan manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat yang telah menjaga wilayah tersebut sejak generasi terdahulu.
Tanah dan hutan bukan hanya aset ekonomi. Ia adalah warisan leluhur, sumber kehidupan, dan titipan bagi anak cucu bangsa yang harus dikelola dengan bijaksana serta berkeadilan.


