oleh -90 Dilihat
oleh

Memahami Pasal 107 dan Pasal 109 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

MBN//Ketapang//Kalbar – Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, ketentuan pidana diatur dalam BAB XVII KETENTUAN PIDANA, yakni mulai dari Pasal 103 sampai dengan Pasal 113. Dalam bab tersebut diatur berbagai bentuk pelanggaran di sektor perkebunan beserta ancaman pidananya.

Dari sejumlah pasal yang ada, Pasal 107 dan Pasal 109 menjadi dua pasal yang penting untuk dipahami masyarakat, khususnya dalam persoalan konflik agraria dan perlindungan lingkungan hidup.

Pasal 107 selama ini kerap menjadi dasar perusahaan melaporkan masyarakat yang dianggap memasuki, menguasai, atau memanen hasil perkebunan secara tidak sah. Dalam pasal tersebut, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Namun yang perlu dipahami bersama, hukum tidak hanya dapat digunakan oleh perusahaan terhadap masyarakat. Masyarakat juga memiliki hak yang sama di mata hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan.

Dalam praktik konflik agraria, masyarakat juga dapat menggunakan Pasal 107 apabila terdapat dugaan perusahaan:

  • menguasai lahan di luar HGU,
  • menggunakan tanah masyarakat tanpa persetujuan,
  • memasuki tanah adat,
  • atau melakukan penguasaan lahan yang status hukumnya belum jelas dan sah.

Artinya, Pasal 107 tidak hanya dapat diarahkan kepada masyarakat, tetapi juga dapat menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk mencari keadilan apabila terdapat dugaan penguasaan lahan secara tidak sah oleh perusahaan.

Selain Pasal 107, terdapat pasal lain yang sering luput dari perhatian masyarakat, yaitu Pasal 109. Padahal pasal ini sangat berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.

Pasal 109 mengatur kewajiban perusahaan untuk menerapkan:

  • AMDAL, Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan Upaya pemantauan lingkungan hidup
  • analisis risiko lingkungan hidup,
  • serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka perusahaan dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal ini menjadi sangat relevan ketika terjadi:

  • limbah pabrik sawit masuk ke sungai,
  • kolam limbah jebol,
  • pencemaran air,
  • ikan mati,
  • hingga terganggunya kesehatan masyarakat sekitar.

Dalam kondisi seperti itu, masyarakat sebenarnya memiliki hak hukum untuk melaporkan perusahaan apabila diduga lalai menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan hidup.

Karena itu, pemahaman terhadap Pasal 107 dan Pasal 109 sangat penting agar masyarakat tidak hanya memahami posisi sebagai pihak yang sering dilaporkan, tetapi juga memahami hak-hak hukumnya dalam memperjuangkan keadilan agraria serta perlindungan lingkungan hidup.

Penegakan hukum seharusnya berjalan secara adil dan berimbang. Hukum tidak boleh hanya menjadi alat tekanan terhadap rakyat kecil, tetapi juga harus menjadi sarana perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

Penulis : Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,M.T.,MCE.,CPLA (Akademisi, DPP POM, Penasehat DPC ARUN Ketapang, Dewan Pakar STN Ketapang, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Lidik Krimsus RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.