oleh -124 Dilihat
oleh

Analisis Kritis: Mekanisme Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi di Kabupaten Ketapang

Dalam praktik penyelenggaraan koperasi di beberapa wilayah Kabupaten Ketapang (diambil beberapa contoh perkoperasian), ditemukan adanya penyimpangan dalam mekanisme pemilihan pengurus dan pengawas yang patut untuk dikritisi secara serius. Hal ini penting, mengingat koperasi merupakan lembaga ekonomi rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Secara normatif, aturan mengenai tata cara pemilihan pengurus dan pengawas koperasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa:

  • Pengurus koperasi (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) dipilih langsung oleh anggota dalam Rapat Anggota.
  • Pengawas koperasi (minimal 3 orang: Ketua dan anggota) juga dipilih langsung oleh anggota.

Namun, dalam praktiknya, terdapat pola yang berkembang di beberapa koperasi, yaitu:

  • Anggota hanya memilih Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas.
  • Selanjutnya, Ketua terpilih diberikan kewenangan untuk menunjuk sendiri:
    • Sekretaris dan Bendahara
    • Anggota Pengawas

Permasalahan dan Kritik

Model seperti ini jelas menimbulkan pertanyaan mendasar:

Apa dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Ketua terpilih untuk menunjuk anggota pengurus dan pengawas?

Jika merujuk pada regulasi yang ada, tidak terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi Ketua untuk secara sepihak menentukan struktur kepengurusan tanpa melalui persetujuan anggota.

Praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar koperasi, yaitu:

  1. Demokrasi anggota
    Keputusan tertinggi dalam koperasi berada di tangan anggota, bukan individu tertentu.
  2. Transparansi
    Penunjukan langsung membuka ruang tertutup yang tidak diketahui oleh anggota.
  3. Akuntabilitas
    Pengurus yang tidak dipilih langsung cenderung lebih loyal kepada Ketua, bukan kepada anggota.

Dampak Negatif

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan berbagai konsekuensi serius:

  • Terjadinya konflik kepentingan
  • Lahirnya kepengurusan yang tidak representatif
  • Potensi penyalahgunaan kewenangan
  • Menurunnya kepercayaan anggota terhadap koperasi

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak tujuan utama koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi anggota.

Koperasi bukan perusahaan

Koperasi bukanlah perusahaan pribadi yang bisa dikelola berdasarkan kehendak segelintir orang. Koperasi adalah milik bersama, sehingga seluruh struktur pengurus dan pengawas harus mendapatkan legitimasi langsung dari anggota melalui mekanisme yang sah.

Oleh karena itu, setiap praktik yang menyimpang dari ketentuan Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 harus segera dikoreksi dan dibenahi.

Sudah saatnya koperasi di Kabupaten Ketapang kembali kepada prinsip dasarnya: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi alat kepentingan segelintir pihak, bukan lagi sebagai wadah kesejahteraan bersama.

Disampaikan oleh Dewan Pakar STN Ketapang dalam diskusi pembahasan perkoperasian. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.