Bongkar Kebebalan PT Nova! Ratusan Warga Kepung Kantor Estate, Beri Waktu 72 Jam Sebelum Blokade Total!

oleh -460 Dilihat
oleh

MBN / Ketapang — Kemuning Biutak, Hubungan antara masyarakat Desa Kemuning Biutak dan PT NAA (PT Nova) tampaknya sudah berada di titik nadir. Dipicu oleh akumulasi kekecewaan dan janji manis korporasi yang bertahun-tahun menguap begitu saja, ratusan warga akhirnya habis kesabaran. Mereka turun ke jalan, mengepung kantor Kemuning Estate, dan membentangkan spanduk raksasa berisi 10 tuntutan “panas” sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan selama 18 tahun.

Konflik agraria ini sejatinya adalah borok lama yang sengaja dibiarkan membusuk. Sejak era PT ARRTU hingga manajemen dicaplok (takeover) oleh PT NAA, komitmen perusahaan untuk menyejahterakan masyarakat melalui pola kemitraan plasma dinilai hanya menjadi jargon pemanis di atas kertas. Kenyataannya, tumpang tindih lahan, penggerogotan tanah adat, dan ketidakpastian hak terus bergulir tanpa ada niat baik untuk penyelesaian konkret.

LATAR BELAKANG: Kronologi Sumbu Pendek di Bumi Kemuning Biutak

Membara dan tak terbendung. Ledakan aksi unjuk rasa hingga pengepungan kantor Kemuning Estate oleh ratusan warga Desa Kemuning Biutak bukanlah sebuah insiden yang terjadi dalam semalam. Ini adalah kulminasi dari sumbatan aspirasi, pengabaian hak, dan tumpukan janji manis korporasi yang sengaja dibiarkan membusuk selama bertahun-tahun.

Akar konflik agraria ini bermula sejak era operasional PT ARRTU. Saat itu, masyarakat menyerahkan tanah ulayat dan ruang hidup mereka dengan satu harapan normatif: kesejahteraan bersama melalui pola kemitraan plasma perkebunan sawit yang adil. Namun, alih-alih mendatangkan kemakmuran, proses peralihan kepemilikan (takeover) manajemen dari PT ARRTU ke tangan PT NAA (PT Nova) justru menjadi awal mula bencana bagi hak-hak ekonomi warga. Manajemen baru diduga kuat mengadopsi sikap bebal, mengangkangi komitmen awal, bahkan membiarkan konflik tumpang tindih lahan berlarut-larut tanpa ada niat baik untuk penyelesaian.

Kondisi makin diperparah oleh arogansi operasional di lapangan. Berdiri di atas investasi yang bernilai ratusan miliar rupiah, PT NAA justru memperlihatkan potret korporasi yang kikir dan nir-empati.

Guna mengantisipasi eskalasi massa yang kian memanas, sejumlah aparat keamanan dari unsur kepolisian dan TNI dikabarkan mulai bersiaga di sekitar area gerbang utama Kemuning Estate. Kehadiran aparat ini mempertegas bahwa situasi di ring satu operasional PT Nova saat ini berada dalam status siaga satu. Warga menegaskan bahwa mereka tidak berniat membuat kericuhan fisik, namun jika aparat justru digunakan korporasi sebagai tameng untuk melindungi kebebalan manajemen, maka gesekan di lapangan dipastikan tidak akan terhindarkan

Beberapa fakta miris yang memicu kemarahan publik antara lain:

1. Penyerapan Tenaga Kerja Asing/Luar: Perusahaan secara terang-terangan mengabaikan potensi lokal, di mana penyerapan putra-putri daerah di Estate Kemuning dan Padang Bunga tidak mencapai angka 5%.

2. Pengebiran Dana CSR & Adat: Kontribusi sosial perusahaan dinilai manipulatif. Dana bantuan untuk ritual adat yang sakral sering kali hanya dihargai Rp500 ribu hingga Rp1 juta—sebuah angka yang menghina harga diri masyarakat adat di tengah omset korporasi yang fantastis.

3. Ketidakjelasan HGU & IUP: Perusahaan terus-menerus menyembunyikan peta tata batas Hak Guna Usaha (HGU) mereka dari mata masyarakat awam. Sikap tertutup ini memperkuat kecurigaan bahwa ada aktivitas penanaman kelapa sawit ilegal di luar izin resmi baku, yang ironisnya ikut mencaplok lahan perkebunan pribadi milik warga desa.

Sumbu pendek ini akhirnya tersulut total pasca-keluarnya surat balasan dari pihak manajemen tertanggal 4 Juni 2026. Surat tersebut dinilai warga tidak lebih dari sekadar bualan kertas normatif yang sama sekali tidak menjawab substansi masalah sengketa lahan, pembebasan lahan Kas Desa (TKD) seluas 6 hektar, maupun realisasi pembangunan jembatan permanen Bagan Duku’k yang sudah disepakati.

Puncaknya, ketika perwakilan warga mendatangi kantor perusahaan untuk menuntut keadilan, pimpinan tertinggi PT NAA, Pak Nainggolan, justru memilih mangkir dan “bersembunyi” di balik punggung para manajer setingkat bawahan. Sikap pengecut dan abai dari pihak manajemen inilah yang secara instan membakar amarah massa, mengubah ruang negosiasi menjadi barisan perlawanan terbuka.

Di tengah kepulan amarah massa, warga melayangkan 10 poin tuntutan mutlak yang menguliti borok operasional perusahaan:

1. Kemitraan Plasma: Menagih janji program kemitraan untuk kesejahteraan warga.

2. Sengketa Lahan: Mendesak penyelesaian tumpang tindih klaim lahan warga.

3. Transparansi GRTT: Menuntut keterbukaan data Ganti Rugi Tanam Tumbuh yang akurat.

4. Lahan Kas Desa: Menagih realisasi penyediaan lahan TKD seluas 6 hektar.

5. Evaluasi CSR: Menuntut transparansi program yang dinilai belum berpihak pada masyarakat.

6. Tenaga Kerja Lokal: Mendesak prioritas rekrutmen bagi putra-putri daerah.

7. Batas Konservasi: Meminta kejelasan batas penanaman di sepanjang aliran sungai.

8. Eksklusi HGU: Menuntut pengeluaran kebun milik warga dari wilayah HGU perusahaan.

9. Infrastruktur Jembatan: Menagih pembangunan Jembatan Permanen Bagan Duku’k.

10. Anggaran Adat: Meminta fasilitasi kegiatan adat 5 kali setahun untuk pelestarian budaya.

Suara dari Lapangan: Pemerintah Desa Kemuning Biutak (Kepala Desa) Bpk. suwandin :

“Aksi yang dilakukan oleh warga hari ini merupakan puncak dari sumbatan aspirasi yang selama ini tidak mendapat respons konkret dari pihak manajemen. Selaku Kepala Desa, saya menegaskan bahwa pemerintah desa berdiri bersama masyarakat untuk menuntut hak-hak normatif yang sudah disepakati, mulai dari kejelasan lahan TKD hingga infrastruktur krusial seperti jembatan permanen Bagan Duku’k. Kami meminta PT NAA tidak menutup mata dan segera membuka ruang dialog yang jujur!”

Ahmad Kurniawan (Kordinator Lapangan / Pengurus Bendahara Koperasi):

“Kami mendatangi kantor Kemuning Estate untuk menanyakan surat tuntutan 10 poin, tetapi pimpinan PT Nova (PT NAA), Pak Nainggolan, tidak hadir sehingga masyarakat kecewa. Sejak perusahaan ini di-takeover dari PT ARRTU ke PT NAA, pola kemitraan plasma dan gaji belum terpenuhi serta belum menyejahterakan masyarakat. Kami memberikan tenggat waktu 3 hari dari sekarang. Jika tidak ada jawaban, kami akan melakukan pemortalan (blokade) di jalan negara.”

Utusan Komunitas Adat & Warga Terdampak (Juru Bicara Kedua):

“Surat balasan dari perusahaan pada 4 Juni 2026 tidak memuaskan dan pimpinan tidak ada di tempat, hanya manajer yang menemui kami. Kami menuntut kejelasan klaim lahan dan meminta perusahaan menunjukkan data GRTT (pembebasan lahan) yang akurat karena masalah ini menggantung sejak zaman PT ARRTU. Selain itu, belum ada kejelasan soal evakuasi lahan TKD ke desa, program CSR tidak berdampak luas untuk perbaikan jalan, serta perusahaan tidak pernah transparan menunjukkan batas HGU dan IUP mereka kepada masyarakat awam.”

Ahmad Kurniawan (Pernyataan Penutup yang Menohok):

“Kami mendesak perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal karena saat ini tidak sampai 5% putra daerah yang dipekerjakan di Estate Kemuning dan Padang Bunga. Kami juga mempertanyakan HGU, karena ada lahan yang ditanam perusahaan tetapi bisa terbit sertifikat, yang mengindikasikan aktivitas di luar HGU atau IUP. Terakhir, bantuan untuk kegiatan adat sangat minim (hanya Rp500 ribu – Rp1 juta) padahal nilai investasi di desa ini ratusan miliar. Jika 10 poin tuntutan ini tidak segera direalisasikan dalam 3 hari, kami memastikan akan melakukan pemortalan jalan.”

Catatan Kritis Jurnalis: Menanti 72 Jam Keberanian PT Nova

Sikap bungkam, menghindar, dan melempar tanggung jawab kepada bawahan setingkat manajer adalah potret klasik dari arogansi korporasi sawit saat dikonfrontasi oleh pemilik tanah ulayat.

Dengan investasi yang diklaim bernilai ratusan miliar rupiah, sangat tidak masuk akal jika PT Nova (PT NAA) mendadak “miskin” dan pelit ketika diminta merealisasikan jembatan, menghidupkan adat, atau sekadar mempekerjakan lebih dari 5% putra daerah setempat.

Lebih jauh lagi, kegagalan perusahaan dalam menunjukkan batas HGU dan IUP secara transparan kepada publik makin memperkuat dugaan liar di lapangan:

Apakah ada areal perkebunan PT NAA yang sengaja ditanam secara ilegal di luar izin resmi baku? Mengapa sertifikat milik warga bisa terbit di atas lahan yang diklaim sebagai wilayah operasional mereka? Pertanyaan-pertanyaan krusial ini membutuhkan pembuktian data, bukan surat balasan normatif tertanggal 4 Juni 2026 yang isinya dinilai warga hanya sebagai bualan sampah belaka.

Ultimatum tiga hari sudah berjalan, dan stopwatch kehancuran logistik perusahaan kini berdetak kencang di meja kerja Pak Nainggolan dan kroni-kroninya. Jika dalam 72 jam ke depan raksasa sawit ini tetap memilih bersikap bebal, abai, dan pengecut tanpa menghadirkan solusi hitam di atas putih, maka lumpuhnya jalur logistik vital di jalan negara bukan lagi sekadar gertakan sambal.

Surat balasan normatif tertanggal 4 Juni 2026 sudah terbukti menjadi bualan usang yang memicu amarah. Sekarang, pilihan sepenuhnya ada di tangan PT NAA: turun ke lapangan membawa transparansi data HGU dan GRTT yang selama ini disembunyikan, atau membiarkan arogansi korporasi ini dibayar kontan dengan pemotalan jalan negara oleh ratusan warga yang haknya telah lama dikangkangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.