APRESIASI ATAS KETERANGAN PERS PRESIDEN PRABOWO 31 AGUSTUS 2025

oleh -151 Dilihat
oleh
Ass.Prof. Dr. H. Suhardi Somomoeljono SH.,MH saat foto bersama masyarakat Desa Teluk Bayur, Kab.Ketapang.Kalbar

Jakarta, 31 Agustus 2025 — Tegas dan jelas pesan Presiden Prabowo kepada Pimpinan TNI dan KAPOLRI agar bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan unjuk rasa anarkis lebih-lebih dilakukan penjarahan terhadap hak milik seseorang baik milik pejabat maupun milik sipil lainnya.

Makna dari pesan Prabowo tersebut adalah bentuk dari Perintah Presiden RI sehingga secara hukum wajib dilaksanakan oleh Pimpinan tertinggi TNI dan POLRI untuk menghentikan dan mengambil tindakan setiap perbuatan yang bersifat merusak dan anarkis.

Merusak atau membakar Institusi Lembaga Negara seperti DPR RI adalah bentuk perbuatan melawan hukum secara pidana sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menindak secara hukum.

Perintah Prabowo adalah bentuk tanggungjawab seorang Presiden dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan negara dalam rangka melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam bingkai Ideologi Negara Pancasila.

Dari Persprktif tugas dan tanggungjawab negara Presiden dan DPR RI harus mampu mewujudkan keadilan sosial untuk rakyat sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan agar Negara Indonesia gagal dalam membangun cita-cita untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Oleh Praktisi Hukum & Akademisi di Jakarta.
Ass.Prof. Dr. H. Suhardi Somomoeljono SH.,MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.